Waduh!!! Okum Perangkat Desa Cipinang Sudah Lama Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Dibayar

Waduh!!! Okum Perangkat Desa Cipinang Sudah Lama Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Dibayar

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Perangkat Desa adalah bagian dari pemerintahan desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya serta pungsinya. Mereka terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi teguran lisan dan/atau teguran tertulis dari kepala desa. Jika sanksi teguran tidak diindahkan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap dengan keputusan kepala desa. 

Beda hal dengan perangkat desa Cipinang kecamatan Angsana sangat di sayangkan okum perangkat desa Cipinang yang berinisial RI dan MD tidak masuk hampir kurang dari satu tahun akan tetapi masih menerima honor atau hak kewajiban seorang perangkat desa, serta tidak ada teguran dari pihak Kepala desa maupun dari pihak kecamatan.

Acep selaku camat Angsana saat di konfirmasi oleh awak media, tanya ajah dulu kepihak desa melalui PJS atau Kepala desa sebelumnya yang meng SK kan perangkat desa.

"Taros ajah pak ke pihak kepala desa PJS sareng mantan kepala desana, anu nga SKan pihak kepala desa"ucapnya

Sementara PJS desa Cipinang tidak aktip saat di konfirmasi oleh awak media.tutup (Aning/Red)