Diduga Sekdes Bangkuyung Cikedal, Galapkan Uang Pembuatan AJB dan Gadaikan Motor Milik Desa, Disoal DPC GWI Pandeglang

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Sebuah skandal terungkap di Desa Bangkuyung, Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang. Motor inventaris Desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja Pemerintahan Desa ternyata diduga telah digadaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Bangkuyung inisial (TH) ke Warga Desa Padahayu. Motor jenis Vario warna hitam itu digadaikan sebesar 4 juta rupiah, diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Bangkuyung lainnya juga tahu.
Hal ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset Desa yang harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Seperti diketahui bahwa pemegang kebijakan pengelolaan serta monitoring aset Desa berada dibawah tanggung jawab kepala Desa, namun, saat ini Kepala Desa Bangkuyung mengetahui perihal penggadaian motor tersebut tapi seolah dibiarkan, Sekdes berinisial TH diduga memiliki motifasi dan tujuan tertentu yang tidak diketahui publik, Hal ini menjadi perbincangan dan sorotan publik bahwa Sekdes telah melampaui kewenangannya sebagai aparatur Desa.
Beberapa waktu yang lalu ketika awak media menyusuri lebih lanjut keberadaan motor Vario milik Desa Bangkuyung yang telah digadaikan, ke Desa Padahayu, salah satu Warga yang awak media temui menyampaikan bahawa benar motor Vario Warna Hitam milik Desa Bangkuyung ada di Kp. Cugung, dirumah Orang Tua (DY) yang menggadai motor Sekdes Bangkuyung tersebut, tapi yang saya dengar sekarang Motor di pindah gadaikan ke (KJ) saudara (DY) yang gadai peratama, tapi kendaraan tetap ada di rumah Orang Tua (DY)" jelasnya.
Lanjut salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, "Tidak hanya menggadaikan Motor Milik Desa Oknum Sekdes Bangkuyung juga diduga menggelapkan Uang Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Milik salah satu orang Pandeglang yang memiliki aset di Desa Bangkuyung yang saya tahu Rp. 8 juta rupiah, semua orang tahu ko pak, termasuk pak lurah" paparnya.
Raeynold Kurniawan, Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyoal Kasus dugaan Penggadaian motor Vario Inventaris Desa dan Penggelapan Uang Pembuatan AJB yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, "Jika dugaan itu benar maka tindakan itu dianggap telah merugikan keuangan Desa dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, dan juga Ada indikasi penipuan terkait pembuatan AJB, kami DPC GWI Pandeglang akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti.
"Kami DPC GWI Pandeglang, sangat prihatin dengan kasus ini. Ini adalah bentuk korupsi dengan cara merampas hak-hak masyarakat Desa. Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke APH untuk diproses secara hukum.
Kami juga akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan bahwa aset desa dikembalikan lagi ke desa, dan Oknum Sekdes di tindak sesuai Hukum yang berlaku" jelasnya.
Kepala Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp, terkait dengan Motor Desa yang di gadaikan tidak menjawab.
Sampai berita ini terbit TH Oknum Sekretaris Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp, terkait dengan Motor Desa yang di gadaikan tidak menjawab. (Has/Red)