DPC GWI Pandeglang, Menyoal Terkait Kepala Desa Karangsari Angsana, Diduga Minta Jatah Pencairan Program JUT.
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyikapi Program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Merupakan salah satu Kelompok Tani 'SEJAHTRA" yang mendapatkan program JUT, Ketua Kolompok Tani Sejahtera Doni yang mendapatkan program tersebut dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 200 juta tahun anggaran 2024, lokasi pekerjaan Program di Kp. Toman Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pihak Kepala Desa Karangsari sering menanyakan "Kapan cairnya program JUT" kepada Kelompok Tani dan Gapoktan.
Usut punya usut, menurut ketua Poktan, ternyata sebelum program tersebut di cairkan Pemerintah, Oknum Kepala Desa Karangsari, diduga minta jatah sebesar Rp. 15 juta dari total Anggaran Rp. 200. Juta, pihak Ketua Kelompok keberatan dengan permintaan Oknum Kepala Desa sebesar itu, akhirnya turun menjadi Rp. 10 juta dari total anggaran, menurut Doni selaku Ketua Kelompok saat di wawancara Awak Media, pada Kamis, 30/1/2025 di kediamanya mengatakan, "Pak sebelum Program JUT Pencairan Kepala Desa Karangsari minta sama saya Rp.15 juta dari total anggaran sebesar Rp. 200 juta, karena saya pikir permintaan itu sangat besar saya tidak setuju, kalau saya setujui nanti buat bangun JUT gimana, masa harus nombok, makanya ketika pencairan, Kepala Desa saya kasih Rp. 2 juta pak. dan sekarang timbul statmen Kades Karangsari bahwa kelompok Tani (Doni) dan Gapoktan (Isa) di bekukan oleh Kades dalam pernyataan di salah satu media, dengan dalih pekerjaannya tidak sesuai anggaran. apakah Kepala Desa punya wewenang membekukan Kelompok Tani? Kan kita di bawah naungan Pertanian, setahu saya yang bisa memberhentikan Ketua Kelompok itu kan Anggota Kelompok itu sendiri yang di tindaklanjukan ke Korluh Kecamatan, saya sudah Koodinasi ke Korluh terkait masalah ini" Paparnya.
Raeynold Kurniawan Ketua DPC GWI Pandeglang, menyesalkan tindakan Pungli Oknum Kades Karangsari yang kami anggap memeras Kelompok Tani, dengan ini kami meminta kepada APH agar Memeriksa Oknum Kepala Desa yang jelas melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam waktu dekat ini kami DPC GWI Pandeglang, akan menyampaikan laporan pengaduan ke APH Terkait hal diatas.
Kepala Desa Karangsari ketika di koonfirmasi lewat Pesan WhatsApp sampai berita ini di terbit tidak memberikan jawaban. (Ira/Red)











