GWI Pandeglang Menyoal Dugaan Pembentukan Pengurus BUMDes Salapraya Tanpa Musdes Dan Rangkap Jabatan

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoroti terkait Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Salapraya Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, yang di temukan rangkap jabatan sebagai ASN P3K dan diduga Tanpa Musdes yang terindikasi tabrak aturan pemerintah.
Dedi Mulyadi, Pasalnya, selain menjadi seorang guru di SMP Negeri 1 Jiput diduga merangkap jabatan sebagai direktur Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Salapraya Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.
Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.
Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsional, karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan mendapat tunjangan sertifikasi guru.
Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes atau Pengurus BUMDes jika mengacu pada peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Pembentukan perangkat BUMDes harus melalui tahapan Musdes dengan dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1): "Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes."
Ayat (2): "Pembentukan BUMDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa."
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Menyebutkan bahwa pendirian BUMDes harus didasarkan pada hasil keputusan Musdes.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes
Menegaskan kembali bahwa proses pendirian BUMDes dimulai dari Musdes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
Salah satu warga Desa Salapraya, yang tidak mau disebutkan identitasnya dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada awak media bahwa "Iya pak kami belum pernah mendegar perihal Musdes Pembentukan Pengurus BUMDes, tahu-tahu ada pengurusnya aja, Pak Dedi Mulyadi, padahal beliau kan Guru di SMPN 1 Jiput" terangnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi saat dimintai keterangan lewat Telepon WhatsApp pada tanggal 16 Juni 2025 terkait permasalahan dirinya sebagai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Jiput yang merangkap jabatan sebagai Ketua Bundes membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDES sekarang ini di desa Salapraya Kecamatan Jiput.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Salapraya Kecamatan Jiput, Membenarkan bahwa Dedi Mulyadi sebagai Direktur BUMDes Desa Salapraya Rangkap sebagai ASN P3K Guru di SMPN 1 Jiput Kabupaten Pandeglang, dan itu hasil dari musyawarah dengan BPD, Jelasnya.
Ketua BPD Salapraya Saat di Konfirmasi lewat Pesan WhatsApp, terkait Proses Musdes Pembentukan Pengurus BUMDes Salapraya "Wa'alaikumsalam Betul kang, dari pengakuannnya yang bersangkutan sebagai ASN P3K dan merangkap sekaligus sebagai direktur BUMDES, pada hari kamis kemarin kami dan PJ kepala desa langsung datang ke kediaman beliau terkait itu, dan Alhamdulillah beliau legowo tinggal kami tunggu langkah selanjutnya Terimakasih" jelasnya.
L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, menyampaikan Kepada awak media "Bahwa ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah, dan harus di berikan sangsi, dan terkait pembentukan Pengurus BUMDes Salapraya yang tanpa Musdes ini jelas melanggar, kami meminta kepada Inspentorat, Disdikpora, DPMPD Kabupaten Pandeglang, agar memeriksa dan memberikan sangsi baik administrasi maupun pidana" jelasnya. (Ira/Red)