Tidak Ada Tindakan, DPKP Pandeglang Diduga Ada Main Dengan Dua Poktan Penerima Program 2024, Desa Banyuasih Cigeulis

Tidak Ada Tindakan, DPKP Pandeglang Diduga Ada Main Dengan Dua Poktan Penerima Program 2024, Desa Banyuasih Cigeulis

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, seolah melakukan Pembiaran dan seolah Tutup mata terkait dengan Dua Kelompok Tani Penerima Program Bantuan Tahun 2024, yang pengurusnya ASN dan Perangkat Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.

Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang berbunyi, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

Sangat Miris oknum ASN yang Berstatus PPPK di SDN dan Perangkat Desa yang merangkap jabatan menjadi Ketua dan Pengurus Kelompok Tani (Poktan), Tapi masih bisa mengakses Program dan sepertinya tidak ditindak oleh pihak dinas Pertanian, padahal jelas dua Poktan tersebut melanggar peraturan, Kami menduga ada main antara Oknum Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang, Pengurus Poktan, Pj. Kepala Desa Banyuasih, Penyuluh Pertanian, dan Korluh BPP Cigeulis, karena sampai hari ini tidak ada tindak lanjut, padahal sudah ramai di beberapa media online.

Dengan hal diatas Kami meminta Kepada APH agar memeriksa Oknum-Oknum yang diduga melakukan Pembiaran dan Persekongkolan terhadap larangan ASN dan Prades Rangkap Pengurus Poktan yang menerima Program.

Kami meminta Kepada APH agar menyelediki oknum-oknum yang diduga ada main dalam hal pelanggaran Peraturan dan memproses Secara tegas. (Irawan/Red)