Diduga Dilindungi Oleh Pihak BPP Cigeulis & DPKP Pandeglang, Dua Poktan Didesa Banyuasih Cigeulis, Walau Langgar Peraturan Tetap Menerima Program 2024

Diduga Dilindungi Oleh Pihak BPP Cigeulis & DPKP Pandeglang, Dua Poktan Didesa Banyuasih Cigeulis, Walau Langgar Peraturan Tetap Menerima Program 2024

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang seolah diam dan tidak ada tindakan terkait dengan Dua Kelompok Tani Penerima Program Bantuan Tahun 2024, yang pengurusnya ASN dan Perangkat Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, padahal sudah ramai di beritakan oleh beberapa media online.

Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang, untuk segera merevitalisasi poktan yang sudah jelas menyalahi aturan karena rangkap jabatan, kepada pihak-pihak terkait dan APH, untuk segera mengusut tuntas terkait dengan pelanggaran yang terjadi di BPP Cigeulis, yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu kepada peraturan, Sesuai dengan Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang berbunyi, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

Pada saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp, oleh awak media Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bunga Sri Desa Banyuasih Cigeulis, rangkap jabatan ASN yang Berstatus PPPK di SDN Bayuasih 02. Dalam pesan suara menyampaikan "Bilih hayang artosmah kadie bae pak ka imah pudin" sesudah itu dilanjut ke pesan Whatsapp "Pudin, Sebut pa namanya terus... ini orangnya cari rumahnya.. cocpot sekalian kepalanya jangan hanya di pecat. Tanggung.. biar bapa seneng-seneng lalu itu maunya, mangga di antos", "Pudin tara kamamana paling uih ti sakola macul pak diantos", ucapnya lewat pesan singkat. Pada (16/12/2024).

Sementara Ali Ketua Poktan Surya Abadi Desa Bayuasih Cigeulis, yang merangkap ketua Rukun Tetangga dan Bendaharanya Mahdin Sekretaris Desa Banyuasih, tidak menjawab saat di konfirmasi oleh awak media melalui Pesan WhatsApp. Pada (12/12/2026)

Korluh BPP Cigeulis, menyampaikan kepada awak media lewat pesan Whatsapp "Terus bae nyieun berita ka" seolah-olah menunjukan tantangan. Pada 12/12/2024

Kabid PSP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) saat dikonfirmasi oleh awak Media pada Rabu (25/12/2024), lewat pesan WhatsApp memyampaikan "Wlkmslm. Nnti dibantu jwb oleh P Bambang ya pak dr bidg PSP, Saya Lagi sakit" jelasnya.

Sementara Pak Bambang saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Pesan WhtasApp menyampaikan terkait dengan 2 poktan yang Pengurusnya rangkap ASN dan Prades " Iya Betul, dan sedang dilakukan revitalisasi pengurus oleh penyuluh, mudah-mudahan akhir desember ini sudah revitalisasi semua" tutupnya. Pada Kamis (26/12/2024).

Dengan hal diatas Kami meminta Kepada APH agar memeriksa Oknum-Oknum yang diduga melakukan Pembiaran dan Persekongkolan terhadap larangan ASN dan Prades Rangkap Pengurus Poktan yang menerima Program tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sesedah Permentan No. 67 tahun 2016 diberlakukan. (Reay/Red)