Akibat Jalan Raya Nasional Disinyalir Rusak Dan Berlubang Terjadinya Kecelakaan Tunggal Roda Dua.

Akibat Jalan Raya Nasional Disinyalir Rusak Dan Berlubang Terjadinya Kecelakaan Tunggal Roda Dua.

Justice-post.com Pandeglang-Banten/Jalan raya nasional berfungsi untuk menghubungkan ibu kota antar provinsi,serta sebagai jalur transportasi bagi kendaraan bermotor. Jalan raya nasional juga merupakan jalan strategis nasional dan jalan tol. Fungsi jalan raya nasional 

Menghubungkan ibu kota antar provinsi
Menunjang transportasi darat Mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia memfasilitasi pergerakan penduduk dan barang dari lokasi ke lokasi lain memberikan pelayanan yang optimum pada arus lalu lintas sebagai akses kerumah-rumah.

Tapi sialnya diduga karena jalan Raya yang rusak dan berlubang salah satu pengguna jalan memakai kendaraan roda dua mendapatkan musibah kecelakaan Tepatnya bertitik lokasi di kampung Cisekeut Desa Mekar Sari Kecamatan Panimbang dan disinyalir ini adalah jalan nasional.

M.Sutisna salah satu korban kecelakaan tunggal tersebut mengatakan."Pada Minggu/09/03/2025.Saya melintasi mau ke arah selatan dititik lokasi tersebut motor saya terguncang hebat akibat ban depan masuk lubang yang dalam lalu saya terpental,dan mengakibatkan kendaraan roda dua saya rusak parah dan saya sendiri mengalami luka-luka lumayan parah."Lubangnya itu tergenang air karena habis hujan jadi tidak terlihat keluhnya kepada awak media.

Salah satu masyarakat sekitar saat ditemui oleh awak media mengatakan."Kalo lokasi itu bukan hanya sekali dua kali.kalo untuk korban kecelakaan roda dua sudah sering, penyebabnya yaitu karena jalan rusak dan berlubang itu ujarnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungannya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan."Ya, korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 
Penyelenggara jalan yang bertanggung jawab 
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab atas perbaikan jalan rusak
Penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda jika ada jalan rusak
Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana
Sanksi pidana bagi penyelenggara jalan 
Sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara
Denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta
Kewajiban pengendara
Namun, kewajiban pengendara adalah harus mengemudi dengan baik dan menaati aturan lalu lintas tutupnya.

Redaksi.