Diduga Kantor Korwil Pagelaran Tutup Disaat Jam Kerja.

Diduga Kantor Korwil Pagelaran Tutup Disaat Jam Kerja.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Korwil berfungsi memfasilitasi kebutuhan kepala sekolah dan guru, serta berperan dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pendidikan di kecamatan dan tugas korwil pendidikan pada umumnya adalah melakukan koordinasi pelayanan Administrasi Membagi tugas, membimbing, Memeriksa mengoreksi mengawasi dan merencanakan kegiatan usulan ke organisasi dan tata laksana umum kepegawaian, pelengkapan dan program pelaporan. 

Tapi sialnya diduga kantor Korwil kecamatan pagelaran kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Diduga kuat tutup alias tak ada aktivitas sama sekali pada saat jam dihari kerja dan masih dalam jam kerja.

Pasalnya saat tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) ini mendatangi kantor Korwil kecamatan pagelaran pada Jumat (17/10/2025 pukul 10 sampai pukul 10:39 WIB dan terlihat jelas kantor Korwil dalam keadaan pintu ditutup rapat dan saat tim investigasi GWI mengucapkan salam, sama sekali tak ada jawaban dan terlihat tak ada aktivitas satu orangpun di dalam kantor.

Masyarakat sekitar pun saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan." Kurang faham ya pak kami juga jarang memperhatikan ucapnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI DPC pandeglang mengatakan."kantor Korwil pendidikan yang tutup pada jam kerja tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran terhadap aturan hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Dasar Hukum: Aturan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan standar jam kerja secara nasional.
Kewajiban Pelayanan Publik: Instansi pemerintah, termasuk kantor Korwil pendidikan, berkewajiban untuk memberikan pelayanan publik selama jam kerja yang telah ditetapkan. Kehadiran ASN dan operasional kantor yang konsisten sangat penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sanksi: ASN yang tidak masuk kerja, terlambat datang, pulang sebelum waktunya, atau meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pengecualian: Kantor pemerintahan dapat tutup di luar jam kerja normal, pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), atau pada hari libur nasional. Namun, penutupan pada jam kerja yang seharusnya aktif memerlukan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti adanya kegiatan dinas di luar kantor secara kolektif yang telah terjadwal dan diinformasikan sebelumnya tegas ketua GWI DPC pandeglang.

Lanjut Raeynold mengatakan." Jelas sudah dalam aturan tersebut bila ada kegiatan di luar wajib ada laporan tertulis kepada dinas tutupnya.


Reporter: Isak