GWI Kecam Pihak Pelaksana CV.Cahaya Abadi Dalam Pelaksanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Utilitas Paud TKN Darma Wanita Cipeucang Diduga Abaikan APD Di ingatkan malah Meremehkan.
justice-post.com
Pandeglang-Banten,--Peraturan yang mengatur tentang alat pelindung diri (APD) di Indonesia adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini menetapkan standar dan persyaratan penggunaan APD untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja.
Pasalnya." Saat awak media turun ke lokasi pekerjaan pada beberapa hari yang lalu terlihat jelas para pekerjanya tak memakai APD belum lagi Material batu dan bata yang di letakkan di sisi jalan tapi diduga membahayakan pengguna jalan karena memakan bahu jalan.
Dan sialnya saat pihak pelaksana inisial Al di ingatkan oleh pihak rekanan lembaga ia malah mengatakan yang intinya." Para pekerja bukan robot,dan kalo mereka robot pastinya APD akan terus di pakai.
Dan saat awak media mencoba konfirmasi via pesan WhatsApp terkait dengan hal tersebut,Sungguh sangat di sayangkan diduga oknum pelaksana inisial AL tersebut dengan sengaja tidak membalas alias bungkam.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan." APD wajib di pakai oleh para pekerja karena sudah ada ketetapannya dan tugas pelaksana dalam hal ini wajib memastikan para pekerja memakai APD,jangan di ingat kan malah seolah-olah menyalahkan para pekerja dan diduga meremehkan aturan tersebut.Memangnya dalam pengerjaan tersebut memakai anggaran bapak moyang nya tegas ketua GWI.

Lanjut ketua GWI mengatakan." Dalam hal ini kami menyayangkan sekali ucapan oknum pelaksana tersebut,Dan kemana saja konsultan pengawas selama ini.Jadi kami meminta kepada pihak dinas terkait untuk memanggil oknum pihak pelaksana tersebut Dan panggil juga pihak konsultan pengawas agar di berikan sanksi.Dan dalam hal ini wajib bagi Kabid PNF memanggil pihak ketiga untuk memberikan sanksi tegas tutupnya.
Reporter: Isak











