DPP Badak Banten Perjuangan Rekom DPC Badak Banten Lebak Ajukan Surat Permohonannya RDP Ke Ketua DPRD Lebak.

DPP Badak Banten Perjuangan Rekom DPC Badak Banten Lebak Ajukan Surat Permohonannya RDP Ke Ketua DPRD Lebak.

Justice-post.com
Lebak--Banten/ Dewan Pimpinan Pusat Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten di sebut Badak Banten Perjuangan merekomendasikan DPC Badak Banten Perjuangan Kab Lebak membuat surat permohonan   Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Kepada Ketua  DPRD Kabupaten Lebak.

Surat permohonan RDP membahas  penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung  ( PBG ) Kandang unggas milik PT Sinar Ternak Sejahtera ( STS) di Kampung Cinuran dan Cisempureun Desa Sargeni Kecamatan Cimarga.

Dikatakan Eli Sahroni dalam surat permohonan RDP itu agar Ketua atau Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak mendelegasikan  Komisi  yang membidangi Perizinan mengundang pihak management PT STS dan Dinas PTSP, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Dinas LH ,  Satpol PP Kab Lebak, Camat Cimarga dan Kepala Desa Sargeni.

" Dalam surat permohonan itu meminta ibu ketua DPRD Kabupaten Lebak menghadirkan Direktur atau Management PT STS, para Kepala Dinas terkait dan Camat Cimarga serta Kades Sargeni", kata eli sahroni kepada media ini di Kantor Pusat Jln Raya Sampay- Cileles Kampung Julat Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur.

Eli Sahroni menjelaskan, dalam  RDP itu yang akan menjadi pokok pembahasan tentang DUGAAN pelanggaran hukum atas penerbitan PBG  milik PT STS di Desa Sargeni:
Diantaranya, 
1. Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang Undangan Nomor 28 Tahun 2009 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Nilai Pajak Retribusi PBG
2. Dugaan Dinas PUPR melalui Bid Cipta Karya Dlm Menghitung Untuk  menentukan Nilai Pajak Retribusi PBG Tidak Mengacu Pada PP No 16 tahun 2021
3. Dugaan dokumen Perizinan PBG Yg Di Terbitkan Dinas PTSP Kab Lebak Tidak Sesuai Dengan  Bangunan Gedung Kandang Unggas di Kampung Cinuran dan Cisempureun Desa Sargeni Kecamatan Cimarga. 

4. Dugaan Tidak Memiliki SIPA dlm memanfaatkan Air Bawah Tanah

Menurut Eli Sahroni semua pihak yang turut terundang  agar hadir dan membawa dokumen sebagaimana yg dimaksud.
Dari data yang di miliki ada  bangunan gedung kandang unggas  yang melanggar  Wilayah Tata Ruang, ada  bangun gedung kandang unggas yang sedang di bangun 3  kandang unggas dan masing masing bangunan gedung terdiri 3 lantai secara permanen.

" Ada bangunan gedung kandang permanen 3 gedung masing-masing gedung ada 3 lantai di bangun di zona industri. Padahal waktu itu di tolak Pemkab Lebak di erah akhir jabatan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya", jelas eli sahroni.

" Demi Lebak Maju mari kita benahi di mulai dari Pajak Retribusi PBG. Karena dalam penilaian kami dari dua titik lokasi Bangunan Gedung Kandang Unggas saja telah raib  ratusan juta rupiah  dari PBG yang tidak masuk pada Kas Daerah dari Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Kab Lebak", kata eli sahroni lagi.

Eli Sahroni menambahkan."dari tahun 2021 hingga sekarang jika di hitung Bangunan Kandang Unggas  Sekabupaten Lebak dengan satu lokasi saja Rp 180 juta yang tidak masuk ke PAD bayangkan berapa puluh milyar hak PAD yg hilang dari pajak retribusi PBG", imbuhnya.

Red.