Diduga Kades Padamulya Berang Terkait Berita TPT Yang Disinyalir Tak Bertuan Dan Diduga Asjad.
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dengan adanya pemberitaan yang pernah naik dimedia ini terkait dugaan pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan Kampung Sukaliung Desa Padamulya Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Yang diduga tak bertuan karena tak ada papan informasi dan disinyalir Asal jadi alias ASJAD dalam pengerjaannya ini yang di ucapkan pihak-pihak terkait.
Camat Angsana mengatakan dalam via pesan WhatsApp. "Nanti di kroscek oleh tim Monev Kecamatan, terima kasih atas infonya singkat Camat dalam pesan WhatsApp.
Lain lagi yang diucapkan oleh Kepala Desa Padamulya dalam telf WhatsApp terhadap awak media. "Kalo untuk Papan Informasinya mungkin di copot sama anak-anak yang penting kan pekerjaannya tapi ada papan informasi mah mudah, lalu siapa yang bilang ASJAD siapa Narasumbernya, hayo kalo mau adu argumen terkait pekerjaan bilang langsung kepada pekerja, Kalo itu mah sudah bagus di bandingkan yang lain semua juga rata-rata tidak ada yang memakai adukan semen untuk dasaran kan sudah digali mungkin di rasa sudah cukup kuat singkatnya.

Umaedi Selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara kembali angkat bicara. "Sangat disayangkan ko sesosok pemimpin bicara seperti itu, seharusnya Kepala Desa faham akan aturan dan Undang-Undang tegasnya.
Masih Umaedi mengatakan. "Jelas Undang-Undang terkait kegiatan apapun yang anggarannya dari pemerintah wajib memasang papan informasi itu diatur dalam Undang-undang KIP dan bila dilanggar itu ada Sanksi kurungan dan ada Sanksi Denda.Terkait fisik itu dana desa atau apa kalo dana desa pengerjaannya kan harus sesuai RAB yang sudah diajukan ke DPMPD lalu RAB yang mana untuk pengerjaan seperti ini untuk pondasi awal tak pakai Semen dulu,apakah akan menjamin kualitas dan kuantitasnya kalo seperti itu.Dalam hal ini kepada dinas terkait harus tegas karena diduga kuat itu sudah melanggar peraturan, tutupnya (Raey/tim)











