Warga Tanjung Jaya-Panimbang Rumah Tak Layak Huni Diduga Kehilangan Hak Bansos Dari Pemerintah
Pandeglang, 20 Mei 2026-– Tim (GWI) menyoroti lambannya penanganan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan laporan dan investigasi di lapangan, sejumlah warga yang sudah lama tinggal di rumah tidak layak huni mengaku sudah didatangi dan difoto oleh petugas. Namun hingga saat ini bantuan yang dijanjikan tak kunjung turun. Akibatnya, warga merasa kehilangan hak atas program bantuan sosial yang seharusnya mereka terima.
“Kami sudah didata, rumah sudah difoto, tapi sampai sekarang nihil. Padahal kondisi rumah kami memang tidak layak ditempati,” ujar salah satu warga Tanjung Jaya yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini bertentangan dengan tujuan program *Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)* yang diatur dalam Permensos No. 6 Tahun 2021. Program tersebut bertujuan mewujudkan hunian sehat dan layak bagi masyarakat kurang mampu.
Tim Investigasi GWI menilai, jika data sudah masuk dan verifikasi lapangan sudah dilakukan, maka tidak ada alasan bagi Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang untuk menunda penyaluran bantuan. Pembiaran seperti ini membuka ruang bagi warga yang berhak luput dari haknya.
*GWI mendesak:*
1. *Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang* segera melakukan evaluasi dan klarifikasi data penerima bantuan RTLH di Desa Tanjung Jaya.
2. *Camat Panimbang dan Kepala Desa Tanjung Jaya* mengawal proses agar bantuan benar-benar sampai ke warga yang berhak.
3. *Inspektorat Pandeglang* turun tangan jika ditemukan indikasi kelalaian atau penyalahgunaan data.
“Kami tidak minta yang muluk-muluk. Warga hanya ingin haknya dikembalikan. Rumah layak huni itu kebutuhan dasar,” tegas Tim Investigasi GWI.M Sutisna
GWI akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian dan realisasi bantuan di lapangan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke tingkat provinsi dan Ombudsman RI.
Asep











