AWDI Pandeglang: Pembiaran Oknum Bendahara Desa Sama dengan Merusak Kepercayaan Publik
Justice-post.com
Pandeglang | Dugaan skandal moral yang menyeret nama oknum Bendahara Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, terus menuai kecaman. Kali ini, sorotan keras datang dari Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, yang secara tegas mendesak DPMPD dan Bupati Pandeglang untuk segera bertindak.
Menurut Jaka, mencuatnya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum bendahara desa tersebut telah mencederai marwah pemerintahan desa dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan sikap dari pemerintah daerah.
“Ini bukan persoalan sepele dan bukan urusan pribadi semata. Ketika seorang bendahara desa diterpa dugaan skandal moral dan viral di publik, maka DPMPD dan Bupati wajib turun tangan,” tegas Jaka Somantri, Selasa (15/12/2025).
Jaka menilai, sikap diam atau lambannya respons dari pihak terkait justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah ada pembiaran terhadap aparatur desa yang diduga bermasalah.
“Kalau DPMPD dan Bupati tidak segera bersikap, publik bisa menilai ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPMPD memiliki kewenangan langsung dalam pembinaan dan pengawasan perangkat desa, sementara Bupati merupakan penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah.
Sekjend AWDI Pandeglang menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka oknum Bendahara Desa Sukamulya berpotensi melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya kewajiban perangkat desa menjaga etika, norma, dan kepercayaan masyarakat.
PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang melarang aparatur desa melakukan perbuatan yang mencoreng wibawa pemerintahan desa.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang membuka ruang pemberian sanksi administratif hingga pemberhentian perangkat desa apabila terbukti melanggar kewajiban dan etika jabatan.
“Aturannya jelas. Kalau memang terbukti melanggar etika atau norma, sanksi harus dijatuhkan. Jangan ragu, jangan tebang pilih,” tegas Jaka.
Jaka juga meminta agar DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan transparan.
“Kami minta Bupati Pandeglang jangan tutup mata. Ketegasan kepala daerah sangat dibutuhkan agar pemerintahan desa tetap bersih dan berwibawa,” tambahnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperpanjang kegaduhan publik dan memperburuk citra pemerintahan desa di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, DPMPD Kabupaten Pandeglang maupun Bupati Pandeglang belum terkonfirmasi terkait desakan tersebut. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait, sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.
Amran











