BUMDes Pasirgadung Disorot! AWDI Layangkan Surat Konfirmasi ke Kepala Desa, Soroti Dugaan Ketidakjelasan Pengelolaan Dana
Justice-post.com
PANDEGLANG / Aroma dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirgadung, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, kian menguat.
Menindaklanjuti sejumlah informasi yang beredar di lapangan, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor —/KD/XI/2025 kepada Kepala Desa Pasirgadung, H. Nurmala, untuk meminta penjelasan dan tanggapan resmi terkait penggunaan dana BUMDes sejak tahun 2022 hingga 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi wartawan dalam mengawal transparansi publik dan memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat yang ditandatangani oleh Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, itu menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan guna menjaga keseimbangan pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Kami meminta Kepala Desa Pasirgadung untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan dan penggunaan dana BUMDes. Ini penting agar masyarakat mengetahui arah dan manfaat dana publik yang dikelola atas nama desa,” tegas Jaka Somantri, Jumat (7/11/2025).
Dalam surat tersebut, AWDI menyoroti sedikitnya lima poin penting yang perlu dijelaskan Kepala Desa Pasirgadung:
1. Total anggaran BUMDes Pasirgadung yang diterima dan dikelola sejak tahun 2022 hingga 2025.
2. Adanya program bantuan tambahan dari Pemerintah Kabupaten atau Provinsi yang mengalir ke BUMDes selama periode tersebut.
3. Mekanisme pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang diterapkan oleh pemerintah desa.
4. Konsistensi pelaporan kegiatan usaha BUMDes kepada pemerintah desa secara rutin setiap bulan atau tahun.
5. Langkah konkret pemerintah desa dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata BUMDes bagi masyarakat.
Surat tersebut secara eksplisit mengutip dasar hukum pengelolaan BUMDes, yakni:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, dan
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembinaan BUMDes.
Dalam konteks hukum, Pasal 4 ayat (1) PP No. 11/2021 menegaskan bahwa Pemerintah Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes agar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai kepentingan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f UU No. 6/2014 menegaskan tanggung jawab Kepala Desa untuk mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Namun, berdasarkan penelusuran tim AWDI, indikasi lemahnya sistem pelaporan dan transparansi BUMDes Pasirgadung mulai memunculkan tanda tanya dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat setempat.
"Selama ini masyarakat tidak tahu berapa dana yang dikelola BUMDes dan digunakan untuk apa. Tidak pernah ada laporan terbuka di balai desa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jaka Somantri menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut bukan bentuk tudingan, melainkan langkah jurnalistik untuk menjamin keberimbangan informasi sebelum pemberitaan ditayangkan.
"Kami berpegang teguh pada prinsip cover both sides. Karena bagi kami, tugas wartawan adalah mengungkap fakta dan memastikan setiap pihak diberi kesempatan menjelaskan,” tegasnya.
AWDI juga memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Kepala Desa Pasirgadung untuk memberikan jawaban tertulis sebelum berita hasil konfirmasi dipublikasikan secara luas.
"Kami berharap Kepala Desa dapat menanggapi dengan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa,” tutup Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasirgadung, H. Nurmala, belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh AWDI.
Namun demikian, kabardigital.com dan AWDI DPC Pandeglang tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pemerintah desa sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip pers yang independen, akurat, dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."
Bahrudin











