Diantara Etika Yang Retak Dan Kuasa Yang Bungkam, GWI Dan AWDI Pandeglang Menagih Ketegasan Bupati 

Diantara Etika Yang Retak Dan Kuasa Yang Bungkam, GWI Dan AWDI Pandeglang Menagih Ketegasan Bupati 

Justice-post.com
Pandeglang | Di sebuah desa yang seharusnya menjadi rumah kepercayaan, angin gaduh berembus membawa kabar yang tak sedap. Nama Sukamulya kini tak lagi sekadar titik di peta Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, melainkan ruang tanya tentang moral, etika, dan keberanian negara menegakkan wibawanya.


Dugaan skandal moral yang menyeret oknum Bendahara Desa Sukamulya menjelma luka di tubuh pemerintahan desa. Luka yang tak boleh ditutup kain diam. Luka yang menuntut sentuhan keadilan.


Sorotan keras datang dari Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, yang dengan nada tegas namun sarat keprihatinan, mendesak DPMPD dan Bupati Pandeglang untuk segera turun tangan.


“Ini bukan urusan pribadi yang bisa disembunyikan di balik pintu rumah. Ketika seorang bendahara desa diterpa dugaan skandal moral dan riuh di ruang publik, maka negara tak boleh bersembunyi. DPMPD dan Bupati wajib hadir,” tegas Jaka, Kamis (25/12/2025).

Baginya, jabatan bukan sekadar kursi dan tanda tangan, melainkan amanah yang dijaga dengan etika. Ketika amanah retak, maka kepercayaan rakyat ikut runtuh perlahan.


Jaka menilai, sikap diam atau langkah yang tertatih dari pemangku kebijakan justru berpotensi menumbuhkan prasangka—seolah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan yang diselimuti senyap.


“Diam bisa dibaca sebagai persetujuan. Lamban bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” ujarnya.


Dalam bingkai hukum, menurut Jaka, persoalan ini bukan tanpa rambu. Undang-undang telah bicara, regulasi telah menulis batas, dan etika jabatan telah menjadi sumpah yang diikrarkan.


Ia menyebut, jika dugaan tersebut terbukti, oknum bendahara desa berpotensi melanggar:

— Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan etika dan kepercayaan publik sebagai fondasi aparatur desa.

— PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang melarang perbuatan mencoreng wibawa pemerintahan desa.

— Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang membuka pintu sanksi administratif hingga pemberhentian bagi perangkat desa yang melanggar norma dan kewajiban jabatan.


“Aturannya terang, sanksinya jelas. Jika terbukti, jangan ragu. Jangan tebang pilih. Keadilan tak boleh pincang,” tegas Jaka.


Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang pun mendesak agar DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh—bukan untuk menghukum tanpa bukti, tetapi untuk menegakkan kebenaran dengan cara yang objektif dan transparan.


“Kami minta Bupati Pandeglang tidak menutup mata. Ketegasan kepala daerah adalah kompas moral bagi pemerintahan desa,” urainya.

Menurutnya, membiarkan persoalan ini berlarut hanya akan memperpanjang kegaduhan publik dan memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparatur desa pungkas ketua GWI pandeglang.


Hingga berita ini diturunkan, DPMPD Kabupaten Pandeglang maupun Bupati Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. 

Redaksi  terus membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, demi menjaga keseimbangan berita dan menjunjung tinggi prinsip cover both sides serta Kode Etik Jurnalistik.


Di antara suara rakyat dan sunyi kekuasaan, publik kini menanti, apakah negara akan hadir atau kembali berlalu dalam diam.


Bahrudin