Diduga Pengolahan Penggilingan Emas Ilegal Kp Ci Siih Desa Citorek-Lebak Berdampak Bahaya Bagi Lingkungan.
Lebak-Banten / Pengolahan penggilingan batu hasil tambang emas wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian atau izin terkait lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi sialnya." Diduga kuat Didesa Citorek blok kampung Ci Siih Kecamatan Cibeber banyak di temukan pabrik rumahan pengolahan penggilingan emas ilegal dan diduga kuat membahayakan bagi masyarakat sekitar dan juga lingkungan.
Hasil informasi dan penelusuran awak media ditemukan ada tiga titik lokasi pengolahan yang ilegal di kampung tersebut.
Salah satu warga sekitar sebut saja Joni mengatakan kepada awak media." Di kampung Ci Siih desa Citorek Kabupaten Lebak yang buka pengolahan emas diduga kuat ilegal ada tiga orang, Bos Oncong,Bos Dani dan Ustad sekaligus seorang RT ucapnya.
Dan dari pengakuan beberapa masyarakat sekitar dan juga hasil penelusuran tim awak media ditemukan, Pengolahan emas yang dilakukan dengan cara sistem rendem. Dengan memakai bahan kimia yang digunakan untuk merendam lumpur, Bahan kimia yang digunakan diantaranya." Natrium sianida (NaCN) larutan natrium sianida digunakan untuk melarutkan emas dari biji besi rendaman lumpur emas.
Selain Natrium sianida bahan kimia lain yang digunakan adalah,Asam nitrat (HNO3) Garam tiosulfat seperti sodium thiosulfat (Hypo) dan ammonium thiosulfate, Kalsium oksida (CaO), Karbon aktif (Aktivated Carbon), Asam sulfat (H2S04). Dan diduga kuat dari pengakuan seseorang yang tak mau disebutkan inisialnya tersebut," Para pengolah emas ilegal tersebut mendapatkan bahan kimia berbahaya dan beracun tersebut dari dari seorang pengusaha yang nota bene nya adalah penampung emas hasil olahan dari para pengolah dan nantinya emas tersebut akan disetorkan kepada inisial (CG) (DN) dan (ST). Dan hampir seratus persen para pengusaha tempat pengolahan bebatuan emas di kabupaten Lebak selatan mendapatkan bahan kimia tersebut dari oknum tersebut dan emasnya juga oknum tersebut yang nampung dari orang tersebut baru di lempar lagi ke tiga orang yang inisialnya sudah disebutkan tadi Pungkas Joni.
Salah satu Kordinator GOW-Banten (Gabungan Organisasi Wartawan Banten) Raeynold Kurniawan mengatakan." Kami meminta pihak Polda Banten gerak cepat turun kebawah cek kebenaran dan bila terbukti benar tindak tegas sesuai hukum yang ada di negara ini, Baik pengelola, Penampung sampai bandar besarnya wajib di tindak, Apalagi para pengelola tersebut jelas diduga kuat tidak berijin,Dan bahan kimia yang digunakan sangat berbahaya bagi warga sekitar dan juga alam sekitar dan pihak MUSPIKA kecamatan Jangan tutup mata tegasnya.
Lanjut kordinator GOW-Banten mengatakan." Pelanggaran Utama: Undang-Undang Minerba
Pelaku usaha penggilingan/pengolahan emas tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Dan jelas bila ilegal itu adalah tindakan pidana pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak oknum terduga para pengusaha pengolahan emas ilegal tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
catatan redaksi : redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Pendi











