Diduga Tidak Sesuai Juknis dan SOP, DPC GWI Pandeglang Layangkan Surat Audiensi Minta BGN dan Korwil SPPI Pandeglang Audit & Suspend SPPG Cisata Kubangkondang 02
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyampaikan surat audiensi Kepada Bupati Pandeglang Cq. Camat Cisata. Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kubangkondang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketua DPC GWI Pandeglang, Reaynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap program strategis nasional agar tidak dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu. Berdasarkan temuan timnya di lapangan, DPC GWI menemukan setidaknya enam poin dugaan pelanggaran fatal yang menabrak petunjuk teknis (juknis) BGN serta aturan perundang-undangan.
Dalam surat audiensi tersebut, DPC GWI menduga adanya praktik monopoli yang mengabaikan ekonomi kerakyatan. SPPG Cisata Kubangkondang 02 disinyalir melanggar Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 karena tidak melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, dan minimal 15 supplier untuk memasok bahan makanan.
Selain masalah kemitraan, legalitas infrastruktur dapur MBG SPPG Kubangkondang 02 ini juga dipertanyakan. DPC GWI menduga bangunan yang digunakan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 67 Tahun 2024. Luas gedung dan lahan di lapangan juga dinilai tidak memenuhi standar baku juknis BGN.

Ketua DPC GWi Pandeglang, menyatakan bahwa penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan karena merusak esensi utama program prioritas pemerintah pusat.
"Program Makan Bergizi Gratis ini adalah pilar penting Asta Cita Presiden Prabowo untuk membangun sumber daya manusia sekaligus menghidupkan ekonomi rakyat di tingkat bawah. Namun, temuan kami di Pandeglang sangat miris. SPPG Kubangkondang 02 diduga kuat mengangkangi aturan, mulai dari perizinan gedung yang tidak jelas, amdal yang diabaikan, hingga dugaan monopoli oleh beberapa supplier yang menyingkirkan UMKM lokal. Kami minta Kepada Pemda Pandeglang dan BGN segera turun tangan, periksa, dan kunci atau suspend operasional SPPG Cisata Kubangkondang 02 yang diduga bermasalah, sebelum dampaknya merugikan masyarakat luas," ujar Reaynold, Rabu (03/06/2026).
Sektor kesehatan dan keselamatan kerja juga tidak luput dari sorotan. Dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari puluhan SPPG tersebut diduga cacat hukum karena tidak mencerminkan realitas sanitasi di lapangan. Terlebih lagi, operasional dapur-dapur ini disinyalir belum mengantongi sertifikasi internasional yang wajib untuk pengelolaan pangan skala besar, seperti HACCP, ISO 22000 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan), dan ISO 45001 (K3).
DPC GWI juga menemukan indikasi bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pembuangan sampah di SPPG Cisata Kubangkondang 02 tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi mencemari lingkungan pemukiman sekitar.
Menyikapi temuan tersebut, DPC GWI Pandeglang menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Kepala Badan Gizi Nasional dan Pemda Pandeglang:
1. Periksa dan Bekukan (Suspend), Meminta BGN segera menghentikan sementara operasional SPPG Cisata Kubangkondang 02 yang diduga bermasalah .
2. Usut Aliran Supplier: Meminta verifikasi dan audit menyeluruh terhadap keterlibatan supplier yang diduga dimonopoli.
3. Audit Kelayakan Fisik & Dokumen agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait status PBG, SLF, IPAL, luas bangunan, serta validitas sertifikat HACCP, ISO, dan SLHS.
Kami meminta kepada BGN, Kareg SPPI Banten, Korwil SPPI Pandeglang, Pemda Pandeglanh dan Satgas MBG Pandeglang segera melakukan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran pada SPPG Cisata Kubangkondang 02 agar program mulia Bapak Persiden Prabowo berjalan dengan baik. (Isak/Red)











