Dugaan Kelalaian Jaringan Listrik Telan Dua Nyawa, YBH PBHNI Banten Siap Kawal Hingga Ranah Hukum

Dugaan Kelalaian Jaringan Listrik Telan Dua Nyawa, YBH PBHNI Banten Siap Kawal Hingga Ranah Hukum

LEBAK, BANTEN — Kasus dugaan kelalaian jaringan listrik penerangan jalan yang menyebabkan dua warga meninggal dunia di Kampung Cikawung, Desa Mugijaya, Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak kembali mendapat sorotan serius dari kalangan advokat dan pegiat hukum.

Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten secara tegas menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, menyusul adanya dugaan kuat kelalaian dalam pengamanan jaringan listrik yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

Koordinator YBH PBHNI Provinsi Banten, Jaka Somantri, angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi pada tahun 2012 dan 2019 tersebut. Ia menilai, jika benar jaringan listrik penerangan jalan berada dalam kondisi terbuka dan tidak dilengkapi pengaman sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis jaringan listrik, tetapi menyangkut keselamatan nyawa manusia. Jika benar ada kabel listrik yang dibiarkan terbuka tanpa pengaman hingga menyebabkan warga meninggal dunia, maka ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Jaka Somantri.

Menurutnya, informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa pemerintah desa sudah beberapa kali mengajukan permohonan penggantian kabel serta pemasangan pengaman jaringan listrik sejak kejadian pertama pada tahun 2012. Namun hingga insiden kedua terjadi pada tahun 2019, diduga belum ada penanganan yang maksimal.

“Kalau benar sudah ada pengajuan dari desa sejak lama tetapi tidak segera ditindaklanjuti, maka ini menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan hanya karena lambannya respons atau lemahnya pengawasan terhadap jaringan listrik di lapangan,” ujarnya.

Jaka menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan fakta lapangan, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kronologi dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara layanan kelistrikan memiliki kewajiban untuk memastikan jaringan listrik yang digunakan masyarakat berada dalam kondisi aman dan sesuai standar keselamatan.

“Jika dari hasil investigasi ditemukan adanya unsur kelalaian atau pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum. Kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.

YBH PBHNI Provinsi Banten juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jaringan listrik penerangan jalan di wilayah tersebut agar tidak kembali memakan korban.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap biasa. Dua warga sudah menjadi korban. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar persoalan keselamatan jaringan listrik tidak lagi diabaikan,” pungkas Jaka Somantri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dimintai keterangan lebih lanjut guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh terkait kondisi jaringan listrik serta langkah penanganan yang telah dilakukan pasca kejadian tersebut."

Raey