GWI soroti Proyek Gorong-Gorong Jalan Raya, Sumur-Panimbang Minimnya Rambu - Rambu, keselamatan Warga terancam,
Pandeglang-Banten / Pembangunan gorong-gorong di ruas Jalan Raya Sumur-Panimbang, tepatnya di wilayah Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menuai kritik tajam dari warga dan pengguna jalan. Pasalnya, proyek yang di duga milik Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) dan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya rambu-rambu peringatan atau safety sign yang memadai di area konstruksi. Sebagai pengganti, pelaksana proyek hanya memasang rambu seadanya di sekitar galian, tanpa adanya lampu penanda atau pita pembatas yang mencolok.
Kondisi ini dikeluhkan oleh Endang Sutisna, salah seorang warga setempat. Menurutnya, area pembangunan tersebut menjadi titik rawan kecelakaan, terutama saat memasuki waktu malam.
"Ini sangat berbahaya, apalagi kalau malam hari. Jarak pandang terbatas karena di jalur ini minim penerangan jalan umum (PJU), kondisinya gelap gulita. Harusnya minimal jarak 10 meter sebelum lokasi itu sudah ada rambu resmi dari pihak proyek," ujar Endang kepada awak media.
Senada dengan Endang, warga lainnya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Mengingat status jalan tersebut merupakan akses utama dengan volume kendaraan yang melintas cukup tinggi dan sering dalam kecepatan tinggi.
"Jangan hanya mementingkan pekerjaan saja, tapi keselamatan orang banyak juga harus diprioritaskan. Ini jalan raya, kalau situasi gelap seperti ini dan hanya ada patok bambu, pengendara tidak akan sadar ada galian di depan," tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas dari PUPR Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi. Berdasarkan pantauan di lapangan dalam tiga hari terakhir, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di lokasi pembangunan alias libur.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera memasang rambu-rambu yang sesuai dengan standar keamanan jalan nasional sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah.
M.Sutisan salah satu tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang mengatakan." Proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi (plang proyek) atau tanpa penerangan/pengamanan yang memadai melanggar beberapa aturan hukum dan prinsip transparansi di Indonesia. Berdasarkan temuan, ini dikategorikan sebagai tindakan yang menutup akses publik untuk mengawasi dan membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur tutupnya.
Juwen











