Kalbar 8 Mei 2026 -SPBU 64.783.19 Diduga Jadi Sumber Pasokan, Aktivitas Truk Tangki Mencurigakan Terekam Tim Investigasi, PANCA
Kubu Raya, Kalbar – Masyarakat Pancaroba, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyampaikan laporan kepada Tim Investigasi Media,PANCA, pada 4 Mei 2026 terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di wilayahnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Tim Investigasi melakukan verifikasi lapangan pada 7 Mei 2026. *Hasil pantauan: Ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM Subsidi Solar dalam jumlah besar, berlokasi tidak jauh dari SPBU 64.783.19.*
TEMUAN TIM INVESTIGASI:(PANCA)
1. Terpantau sejumlah mobil truk tangki melakukan pengisian Solar Subsidi di SPBU 64.783.19 secara berulang.
2. Setelah mengisi, truk-truk tersebut tidak menuju lokasi industri, melainkan masuk ke sebuah bangunan gudang.
3. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung rutin hampir setiap hari.
*KETERANGAN Inisial,,,,HR,,, warga PANCAROBA:*
Warga menduga adanya pembiaran dari pihak SPBU 64.783.19. Warga juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat aktif inisial (S) sebagai pihak yang membekingi aktivitas di gudang tersebut.
*"Solar subsidi itu hak rakyat kecil. Kalau benar ditimbun dan dijual ke industri, negara rugi, rakyat sengsara. Kami minta Pomdam XII/Tpr periksa oknum inisial S itu,"* ujar salah satu warga Pancaroba berinisial"(HR)
*"Kami juga minta Pemprov Kalbar ikut mengawasi kasus ini sampai tuntas,"* tambah warga.

-DASAR HUKUM YANG RELEVAN DENGAN DUGAAN
1. UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI*
*Pasal 55:* Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
2. ATURAN TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH APARAT*
A. KUHP Pasal 421:* Mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.
B. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3:* Mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
3. SANKSI ADMINISTRATIF SPBU*
Peraturan BPH Migas No. 6/2013:* SPBU yang terbukti menyalurkan BBM Subsidi tidak tepat sasaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
TUNTUTAN MASYARAKAT PANCAROBA:
1. Komandan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura (Pomdam XII/Tpr)* diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat aktif inisial (S).
2. Polda Kalbar dan BPH Migas* diminta melakukan inspeksi mendadak ke SPBU 64.783.19 dan gudang yang dimaksud.
3. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat* diminta menelusuri dugaan kerugian negara dari selisih harga Solar Subsidi dengan Solar Industri.
4. PT Pertamina Patra Niaga* diminta mengevaluasi sistem pengawasan penyaluran di SPBU 64.783.19.
Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Kami hanya ingin subsidi tepat sasaran,"_ tutup warga.
M.Sutisna











