21 PPPK Paruh Waktu Pandeglang Mundur, Pilih Lepas Jabatan BPD

21 PPPK Paruh Waktu Pandeglang Mundur, Pilih Lepas Jabatan BPD

PANDEGLANG – Sebanyak 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pandeglang memilih mengundurkan diri dari status ASN setelah diketahui merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan data BKPSDM Pandeglang per 5 Maret 2026, dari 21 orang yang mengajukan surat pengunduran diri, 19 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Pandeglang. 

Rinciannya, pegawai yang mundur terdiri dari 13 tenaga teknis, 5 tenaga kesehatan, dan 3 tenaga guru.

Langkah ini diambil menyusul penegasan larangan rangkap jabatan bagi ASN. BKPSDM Pandeglang menyatakan, baik PNS maupun PPPK dilarang menjadi anggota BPD sesuai *Perda Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2026 dan UU No. 3 Tahun 2024* tentang perubahan atas UU Desa.

“Kalau bicara ASN, baik PNS maupun PPPK, itu dilarang menjadi anggota BPD,” tegas pihak BKPSDM dalam keterangannya.

Fenomena ini mencuat setelah adanya temuan lapangan terkait sejumlah ASN yang masih merangkap jabatan. BKPSDM Pandeglang menegaskan akan terus melakukan penertiban agar tidak ada pelanggaran administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat juga memperkuat aturan tersebut. Larangan rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD dinilai memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga netralitas dan profesionalitas birokrasi di tingkat desa.
Rilis ini dirangkum dari informasi publik secara  online.


M. Sutisna