60 Juta Bibit Kelapa Nias Tak Kunjung Dibayar Dedi Irmawan Akan Laporkan Oknum Kades Nanggala

60 Juta Bibit Kelapa Nias Tak Kunjung Dibayar Dedi Irmawan Akan Laporkan Oknum Kades Nanggala

PANDEGLANG-26-04-2026 –-Vendor bibit kelapa asal Nias, Dedi Irmawan, akhirnya angkat bicara. Rp 60 juta untuk pengadaan bibit kelapa di Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, tak kunjung dibayar selama Kurang lebih 2 tahun oleh oknum Kepala Desa. 

Kepada Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI)  Dedi Irmawan mengaku sudah habis kesabaran. *"Saya sudah kurang lebih 2 tahun nagih. Dari baik-baik sampai capek. Uang 60 juta itu modal usaha saya.  Kades Nanggala janji-janji terus,"*  ujarnya, Dedi Irmawan Minggu 26/4/2026. 

*Dedi Irmawan menegaskan akan melaporkan oknum Kades Nanggala ke Aparat Penegak Hukum (A P H) dalam waktu dekat.* "Saya akan ke polres Polda Banten atau Kejati. Biar hukum yang bicara. Saya capek dibohongi," tegasnya. 

 *NILAI KONTRAK Rp 60.000.000* 
Untuk pengadaan bibit kelapa Nias, program ketahanan pangan Dana Desa Nanggala. Barang sudah dikirim, ditanam, , Mungkin sudah berbuah. Tapi uang vendor belum dibayar Sampai saat ini,

*OKNUM KADES Akan jadi 
Terlapor adalah Kades Nanggala yang  Masih Menjabat Aktif 
Kasus ini satu rangkaian dengan temuan GWI  soal "Dugaan markup dengan Katapang perikanan , Dana Desa ,
menguap, vendor jadi korban, tapi oknum masih tenang tenang,

DUGAAN, PELANGGARAN HUKUM- UU Tipikor Pasal 3:Menyalahgunakan kewenangan merugikan keuangan negara. Pasal 372 KUHP Penggelapan. 
Pasal 378 KUHP: Penipuan. 
-UU Desa: desa wajib bayar belanja yang sah. 

Dedi Irmawan mengutuk keras tindakan oknum tersebut. *"Ini bukan utang pribadi. Ini uang negara. Uang rakyat. 60 juta keringat Saya Bibit kelapa dari Nias Di duga diselewengkan. Oknum Kades   tegasnya,

 Dedi Irmawan akan lapor resmi ke polres Polda Banten dan Kejati Pandeglang Banten dengan waktu dekat,

 Pengiriman dengan jumlah 1500 batang dengan nominal Rp 60 juta rupiah,
Sampai saat ini belum kunjung di bayar tutup Dedi Irmawan.
 


M Sutisna