BPD Taruma Negara Akui Rangkap Jabatan ASN Di Kemenag

BPD Taruma Negara Akui Rangkap Jabatan ASN Di Kemenag

Justice-post.com Pandeglang-Banten / 
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, berinisial A.R., menjadi sorotan publik. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah Panimbang.

Informasi tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga yang menyebutkan." Bahwa bukan hanya Ketua BPD, tetapi juga beberapa anggota BPD Desa Tarumanegara diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tim investigasi GWI M.Sutisna telah melakukan penelusuran dan investasi terkait dengan dugaan tersebut. 

 Sekretaris Desa Tarumanegara saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan." Bahwa benar adanya rangkap jabatan Tersebut “Sudah sejak lama. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung ke kepala desa,” ujarnya.

Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tarumanegara maupun Camat Cigeulis belum membuahkan hasil karena keduanya tidak dapat dihubungi.

Beberapa tokoh masyarakat membenarkan dugaan tersebut dan menyatakan bahwa lebih dari satu anggota BPD di Desa Tarumanegara diduga merangkap jabatan sebagai PPPK.

Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, A.R. selaku Ketua BPD Desa Tarumanegara mengakui dirinya bertugas sebagai PNS Kemenag.

Masyarakat menunggu sikap Tegas DPRD dan Bupati Pandeglang terkait hal ini.

Dugaan kasus rangkap jabatan antara PPPK dan anggota BPD tidak hanya terjadi di Desa Tarumanegara. Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan serupa terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang, antara lain Cigeulis, Sobang, Cibitung, Cikeusik, Cibaliung, Sumur jadi diduga kuat disetiap kecamatan di kabupaten Pandeglang selalu ada ASN/P3K yang rangkap jabatan.

Sejumlah sumber bahkan menyebutkan, di beberapa wilayah, jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen. Kondisi ini memicu keprihatinan.

Dan masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten serta Bupati dan gubernur untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, netral, dan terbuka. Evaluasi menyeluruh dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


M.Sutisna