Pengalokasian Dana Bantuan Provinsi Untuk BPD Didesa Curug Barang Remang-Remang -- Ketua BPD: Memilih Bungkam

Pengalokasian Dana Bantuan Provinsi Untuk BPD Didesa Curug Barang Remang-Remang -- Ketua BPD: Memilih Bungkam

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / bantuan keuangan provinsi Banten tahun 2025 khususnya yang untuk BPD didesa Curug Barang Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten jadi pertanyaan karena diduga kuat untuk pengalokasiannya tidak transparan.

Salah satu anggota BPD Desa Curug barang yang tak disebutkan inisialnya mengatakan." Bantuan tersebut nilainya Rp.10 juta tapi kami tidak faham untuk apa pengalokasiannya dan kami oleh ketua BPD hanya diberikan Rp.150 ribu sisa anggarannya buat apa kami juga tidak jelas karena tidak diberikan informasi apapun oleh ketua BPD ujarnya.

Raeynold Kurniawan ketua (Gabungnya Wartawan Indonesia) GWI DPC pandeglang mengatakan." Dalam hal ini wajib pihak ketua BPD untuk menerangkan  minimal kepada semua anggota BPD didesa tersebut alokasi anggaran bantuan provinsi tersebut untuk apa saja,Harus transparan jangan sampai bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya saja,Tak akan ada ketua BPD bila tidak ada anggotanya tegas ketua GWI Pandeglang.


Lanjut Raeynold mengatakan." Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah untuk membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dengan demikian, BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa dan wadah aspirasi warga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kalau ketua BPD sudah tidak transparan terhadap anggotanya bagai mana bisa menjalankan tupoksi akan sempurna tutupnya.

Sementara itu ketua BPD Curug barang saat di konfirmasi resmi oleh redaksi media justice post Nomor:051/Redaksi-Banten/XI/2025.Perihal Permohonannya konfirmasi dan klarifikasi terkait anggaran Banprov untuk BPD.Pihak ketua BPD Curug Barang sama sekali tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.

Isak