Diduga Anggaran Ketahanan Pangan Desa Ciherang Sudah Terserap, Realisasi Nihil dan Kades Bungkam
Justice-post.com
Pandeglang–Banten | Ketapang (Ketahanan Pangan)
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber dari Dana Desa (DD) merupakan program wajib pemerintah pusat dengan alokasi minimal 20 persen dari total Dana Desa. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, kualitas gizi, serta pendapatan masyarakat desa melalui pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga penguatan ekonomi desa berbasis BUMDes.
Secara regulasi, anggaran Ketapang dapat dimanfaatkan untuk budidaya tanaman pangan, pengadaan alat produksi dan pengolahan seperti mesin pengering padi dan mesin poles beras, hingga permodalan usaha desa melalui BUMDes atau BUMDes Bersama. Seluruh pelaksanaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik.
Namun, kebijakan baru dari Kementerian Desa menyebabkan Dana Desa tahap II tahun 2025 untuk sekitar 58 desa di Kabupaten Pandeglang tidak dicairkan. Meski demikian, anggaran tertentu seperti Ketahanan Pangan disinyalir tetap dicairkan dan dikelola melalui BUMDes.
Ironisnya, di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, anggaran Ketapang justru diduga telah terserap, namun tidak terlihat adanya realisasi kegiatan di lapangan. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan maupun pelaksanaan program tersebut.
Salah seorang warga Desa Ciherang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami para warga tidak tahu soal itu, Pak. Yang kami pahami Dana Desa tahap II tidak cair, jadi kami mengira Ketapang juga tidak ada. Lagipula kegiatan BUMDes pun tidak pernah kami lihat, tidak ada papan informasi, seolah-olah semua berjalan gelap,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan minimnya keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang melalui surat resmi bernomor 080/GWI/I/2026. Namun sangat disayangkan, Kepala Desa Ciherang memilih tidak memberikan klarifikasi, sikap yang dinilai semakin memperkuat tanda tanya publik.
Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
“Kuat dugaan kami pihak desa tidak menjalankan prinsip transparansi kepada masyarakat. Jika anggaran Ketahanan Pangan benar sudah terserap namun tidak ada realisasi, ini jelas menimbulkan tanda tanya besar dan patut dipertanyakan secara serius,” tegasnya.
GWI Pandeglang meminta Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi terbuka, demi memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ciherang masih belum memberikan keterangan resmi.
Isak











