Diduga Bertahun-tahun Beroperasi Tanpa Izin, Empat Kandang Ayam di Panimbang Ganggu Warga — Bau Busuk, Lalat, dan Pembiaran!
 
                                Justice-post.com PANDEGLANG/
Dugaan maraknya peternakan ayam potong ilegal di Kabupaten Pandeglang kian meresahkan. Di Kampung Cipedang, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, sedikitnya empat kandang ayam milik Ikhwan, Mulyadi, Ondel, dan Rudi diduga telah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin resmi dan menimbulkan dampak serius terhadap kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.
Tim Awak Media yang menelusuri lokasi mendapati fakta bahwa kandang ayam berdiri hanya beberapa meter dari rumah penduduk.
Udara sekitar dipenuhi bau busuk menyengat, sementara lalat beterbangan hingga ke dalam rumah warga, bahkan ke tempat makan dan dapur.
"Kandang itu sudah lama berdiri, sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa ada izin yang jelas. Kami warga di sini cuma bisa pasrah, karena laporan ke pihak desa pun belum ada tindakan nyata,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (26/10/2025).
Menurut penelusuran redaksi, keempat kandang tersebut tidak memiliki izin usaha peternakan, izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Mirisnya, meski tanpa izin dan menimbulkan keluhan warga, aktivitas peternakan ayam tetap berjalan tanpa hambatan.
Beberapa warga bahkan menduga ada pembiaran dari aparat setempat dan dinas terkait.
"Kami tidak anti usaha ayam potong, tapi kalau sudah ganggu kenyamanan dan kesehatan warga, apalagi tanpa izin, ya harus ditertibkan. Jangan tunggu warga sakit dulu baru bertindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat Cipedang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kalau benar usaha peternakan ayam itu sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin, itu jelas bentuk kelalaian pengawasan. Kami dari AWDI mendesak Pemkab Pandeglang untuk turun langsung dan melakukan penertiban,” tegas Jaka Somantri.
Jaka menambahkan, pihaknya bersama Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) dan aktivis Bara Api akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena persoalan lingkungan bukan hal sepele.
"Ini soal hak warga untuk hidup sehat dan bebas dari pencemaran. Jangan sampai hukum dan aturan hanya berlaku bagi yang lemah,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Irawan, aktivis dari Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), menyebut bahwa beroperasinya kandang ayam tanpa izin selama bertahun-tahun merupakan indikasi kuat pembiaran sistematis.
"Kalau bertahun-tahun dibiarkan tanpa izin, berarti ada yang salah dalam pengawasan. DLH dan pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Warga sudah jelas dirugikan,” tandas Andi.
Aturan yang Dilanggar
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf e: Dilarang melakukan pencemaran lingkungan.
2. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Pasal 58 ayat (1): Usaha peternakan wajib memiliki izin.
Pasal 63: Wajib menjaga tata ruang dan kenyamanan masyarakat sekitar.
3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (PBG).
4. Perda Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2017 tentang RTRW, yang melarang kegiatan usaha yang mengganggu kawasan pemukiman.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat pemilik kandang — Ikhwan, Mulyadi, Ondel, dan Rudi — belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun tim redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara tertulis.
Sementara itu, warga berharap ada langkah nyata dari Pemkab Pandeglang dan DLH untuk menindak tegas usaha peternakan yang diduga ilegal dan mencemari lingkungan.
"Kami sudah bosan dijanjikan tindakan. Warga ingin bukti, bukan janji,” kata warga lainnya dengan nada kesal."
Isak
 
                        
 Rary123
                                    Rary123                                 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
            









 
            
             
            
             
            
             
            
            