LSM-NIL Ultimatum PT. Magna Gemilang Pratama: Dugaan Pidana Upah di Bawah UMP dan Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan Masuk Babak Baru
Justice-post.com
JAKARTA, 20. Februari 2026. – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) secara resmi merilis peringatan keras terhadap manajemen PT. Magna Gemilang Pratama (MAGENTA). Hal ini menyusul tidak adanya respons positif atas Somasi Terpadu (1) yang dilayangkan terkait dugaan tindak pidana pengupahan dan ketidakpatuhan izin operasional.
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menyatakan bahwa pihak perusahaan justru mencoba melakukan intimidasi psikologis dengan menghubungi mantan pekerja secara personal, alih-alih merespons surat resmi kuasa hukum. "Ini adalah bentuk bad faith atau iktikad tidak baik dalam hubungan industrial. Kami tegaskan, segala komunikasi harus melalui pintu resmi LSM-NIL sebagai pemegang kuasa," ujar Michael.
LSM-NIL menuntut total hak tunai pekerja sebesar Rp 122.385.632,- yang mencakup kekurangan upah sejak 2023 hingga 2026 serta uang pesangon. Selain isu perburuan, LSM-NIL juga menyoroti potensi pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah B3 dan izin SIPA pada operasional digital printing perusahaan tersebut.
Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada itikad baik untuk melakukan perundingan Bipartit, LSM-NIL akan menempuh jalur pelaporan pidana ke Polda Metro Jaya serta melakukan audiensi publik secara massal di media sosial.
II. Dasar Hukum Terkuat (Referensi Strategis)
Gunakan dasar hukum ini untuk mengunci argumentasi Anda saat berhadapan dengan media atau penyidik:
1. Pidana Upah di Bawah Minimum:
• Pasal 88E ayat (2) UU No. 6/2023 (Cipta Kerja): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum 1.3.2.
• Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, pelanggaran ini diancam pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta - Rp 400 juta 1.3.1.
2. Kewajiban Pesangon:
• Pasal 156 ayat (1) UU No. 6/2023: Pengusaha wajib membayar uang pesangon, UPMK, dan UPH saat terjadi PHK 1.4.6.
3. Pelanggaran Lingkungan (Limbah B3):
• Pasal 102 jo. Pasal 59 ayat (4) UU No. 32/2009 (PPLH): Pengelolaan limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 Miliar 1.5.4.
III. Statement Intelektual & Bijak (Ketua Umum Michael)
"Kami di LSM-NIL mengedepankan supremasi hukum dan keadilan sosial. Upaya perusahaan menghubungi pekerja secara personal setelah adanya kuasa hukum adalah tindakan yang tidak profesional dan mencederai semangat hubungan industrial yang harmonis. Kami tidak hanya bicara tentang angka rupiah, tapi tentang kepatuhan hukum negara.
Jika PT. Magna Gemilang Pratama merasa sebagai perusahaan yang kredibel, buktikan dengan transparansi dokumen perizinan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) dan pemenuhan hak normatif pekerja sesuai UU Cipta Kerja. Kami membuka pintu dialog di meja Bipartit, namun kami juga siap berdiri di garda terdepan untuk melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada pihak berwajib demi menjaga marwah hukum di Indonesia." revisi lagi terkait rilisan pemberitaan media online yang baik dan benar beserta dasar hukumnya dan Statement Intelektual ketua umum michael lsm nil yang baik sopan dan benar beserta dasar hukumnya ini pemberitaan pertama yang mengedepankan dugaan Contoh rilisan buat pemberitaan media online.
Isak











