GWI Sorot Dugaan ASN/P3K Rangkap Jabatan Di Kabupaten Pandeglang.

GWI Sorot Dugaan ASN/P3K Rangkap Jabatan Di Kabupaten Pandeglang.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Dugaan ASN/P3K yang rangkap jabatan disinyalir hampir disetiap kecamatan di kabupaten Pandeglang selalu ditemui dan hal ini menjadi pro-kontra dikalangan masyarakat.

Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia, Mendapat laporan dari masyarakat khususnya Diwilayah selatan dan telah melakukan penelusuran diduga memang ada rangkap jabatan ASN/P3K. Diantaranya diduga berada di kecamatan:

1. Sumur 
2. .Cimanggu
3. Cibitung 
4. Cigeulis 
5. Cibaliung 
6. Cikeusik 


Belum lagi temuan tim GWI yang lain dan sudah melalui penelusuran langsung bukan hanya daerah selatan akan tetapi hampir di semua kecamatan yang ada di kabupaten Pandeglang dan hal tersebut bisa di buktikan.

"Kami juga bingung kenapa ASN/P3K yang rangkap jabatan seolah olah santai saja apa tidak ada teguran dari pihak dinas" ucap salah satu kepala desa di kabupaten Pandeglang yang tak mau disebutkan inisialnya"

Lain halnya yang di ucapkan salah satu anggota forum BPD di kabupaten Pandeglang yang tak disebutkan inisialnya mengatakan." Yang dibawah itu hanya prajurit coba tanyakan ke bupati kalau memang tidak dibolehkan suruh keluarkan surat edaran singkatnya.

M.Sutisna salah satu tim investigasi GWI mengatakan." Larangan PNS rangkap jabatan diatur utama dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan larangan merangkap jabatan komisaris/direksi BUMN/BUMD, jabatan struktural lain, atau jabatan fungsional lain. Aturan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan fokus pada kinerja. Dan
Peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K, Yang mengatur bahwa P3K adalah bagian dari ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak dibolehkan rangkap jabatan tegasnya.


Dalam hal ini sudah jelas dalam aturan nya bila oknum rangkap jabatan tersebut beracuan pada PP yang lain atupun ada pengecualian yang lain.lalu bila gaji ASN/P3K di tahun ini dikeluarkan dan jelas hal tersebut para oknum tersebut mendapatkan gaji double dari anggaran pemerintah bukankah malah akan menjadi pro-kontra yang lebih besar lagi dikalangan,  masyarakat.kami meminta bupati agar turun lakukan kebijakan yang tegas dan untuk para oknum ASN P3K yang rangkap jabatan agar sadar diri, Mengundurkan Diri dari salah satu jabatan Jauh Lebih Terhormat tutupnya.


Tim Red