Warga Desak Untuk Insfratruktur Jalan Yang Layak Segera Direalisasikan.
Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, kembali menyuarakan harapan besar terhadap komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur jalan. Hingga kini, sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut dinilai masih jauh dari standar kelayakan dan membutuhkan perhatian serius.
Kecamatan Cibitung yang terdiri dari 10 desa, yakni Cikadu, Cikalong, Manglid, Malangnengah, Cikiruh, Kutakarang, Kiarajangkung, Kiara payung, Sindangkerta, dan Citeluk, masih menghadapi persoalan akses jalan yang belum memadai. Kondisi ini dinilai menghambat mobilitas warga serta memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Sahim, salah satu warga Cibitung, menyampaikan keluhannya kepada awak media. Ia menuturkan bahwa kondisi jalan di wilayahnya sudah puluhan tahun belum tersentuh pembangunan secara optimal.
“Jalan ini sudah puluhan tahun belum tersentuh pembangunan. Kami warga Cibitung sangat berharap pemerintah kabupaten segera turun tangan. Kondisi ini sangat berdampak pada perekonomian warga, khususnya distribusi hasil pertanian. Sementara jalan yang sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat ini merupakan jalan lintas kabupaten, sehingga tidak bisa dibiayai melalui Dana Desa,” ujarnya.
Menurutnya, perbaikan jalan bukan sekadar kebutuhan fisik semata, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Sementara itu, M. Sutisna dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) yang tergabung dalam tim investigasi menegaskan bahwa secara regulasi, pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan kewajiban pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan sebagai prasarana transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk pembangunan serta pemeliharaan jalan kabupaten.
“Kondisi ini menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pemerataan pembangunan, terlebih dalam konteks wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pandeglang. Infrastruktur yang memadai menjadi fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan wilayah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Pandeglang memiliki wilayah yang luas serta potensi sumber daya alam yang besar. Dengan perencanaan yang matang dan dukungan infrastruktur yang kuat, pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah selatan dinilai dapat berkembang lebih cepat dan berdaya saing.
GWI berencana menyusun rekomendasi resmi berdasarkan hasil investigasi untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat, agar pembangunan infrastruktur di wilayah selatan Pandeglang benar-benar menjadi prioritas nyata, bukan sekadar wacana.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dari pemerintah, sehingga akses jalan yang layak dapat segera terwujud. Infrastruktur yang baik diyakini akan menunjang mobilitas warga, akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi daerah menuju level yang lebih kompetitif secara nasional.
Red











