Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan, Dana BOS di SDN Jalupanggirang 1 Disorot YBH PBHNI Banten

Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan, Dana BOS di SDN Jalupanggirang 1 Disorot YBH PBHNI Banten

LEBAK – Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jalupanggirang 1, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, terus menuai perhatian. Kali ini, Anggota Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten, Asep Hadinata yang lebih dikenal dengan A. Polo, turut angkat bicara.

A. Polo menilai bahwa tidak terpampangnya papan informasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) di lingkungan sekolah patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, sekolah sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.

“Sekolah negeri adalah badan publik yang menggunakan dana negara. Maka secara hukum wajib memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan anggaran, termasuk Dana BOS,” tegas A. Polo.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban keterbukaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi tersebut, setiap badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara agar dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

Menurut A. Polo, tidak dipasangnya papan informasi RKAS di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih ketika kondisi fisik sekolah masih terlihat kurang terawat.

“Ketika masyarakat melihat bangunan sekolah yang kumuh atau fasilitas yang belum memadai, sementara informasi anggaran tidak dibuka, tentu akan muncul pertanyaan. Ini yang harus dijawab dengan transparansi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda.

Lebih lanjut, A. Polo mendorong agar pihak sekolah segera memasang papan informasi RKAS serta membuka laporan penggunaan Dana BOS secara jelas dan rinci agar dapat diketahui oleh masyarakat, terutama orang tua siswa.

“Kalau memang tidak ada persoalan dalam penggunaan anggaran, maka tidak ada alasan untuk tidak terbuka. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta dinas pendidikan setempat agar melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih intensif terhadap pengelolaan administrasi dan anggaran di sekolah-sekolah negeri.

Polemik ini dinilai menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak hanya harus tepat sasaran, tetapi juga harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait pengelolaan Dana BOS di SDN Jalupanggirang 1."

Isak