Polemik Dana BOS SDN Jalupanggirang 1 Memanas, GOWIL Angkat Bicara dan Desak Audit Transparansi

Polemik Dana BOS SDN Jalupanggirang 1 Memanas, GOWIL Angkat Bicara dan Desak Audit Transparansi

LEBAK, BANTEN — Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jalupanggirang 1, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, semakin memanas. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) secara tegas angkat bicara dan mendesak adanya langkah serius dari pihak berwenang untuk mengusut persoalan tersebut.

GOWIL merupakan gabungan organisasi wartawan dan lembaga masyarakat yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten.

Koalisi organisasi tersebut menilai polemik yang terjadi di SDN Jalupanggirang 1 tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil, karena menyangkut penggunaan dana publik yang berasal dari anggaran negara.

Anggota YBH PBHNI Provinsi Banten, Asep Hadinata, menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang menggunakan anggaran negara.

“Jika benar papan informasi RKAS tidak dipasang dan laporan penggunaan Dana BOS tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Sekolah sebagai badan publik wajib membuka informasi anggaran kepada masyarakat,” tegas Asep.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi mengenai penggunaan anggaran negara secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, penggunaan Dana BOS juga diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa sekolah wajib mempublikasikan perencanaan serta realisasi penggunaan dana BOS melalui papan informasi atau media lain yang dapat diakses publik.

Menurut Asep, jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka patut dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.

“Dana BOS itu uang negara yang diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jadi masyarakat punya hak penuh untuk mengetahui bagaimana dana itu digunakan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya menilai persoalan ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas pendidikan di daerah.

Menurut Raeynold, kondisi fisik sekolah yang masih terlihat kumuh dan kurang terawat, sementara dana BOS setiap tahun tetap dikucurkan oleh pemerintah, menjadi alasan kuat bagi publik untuk mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

“Ketika dana pendidikan terus mengalir setiap tahun tetapi kondisi sekolah masih memprihatinkan dan informasi anggaran tidak dipublikasikan secara terbuka, maka wajar jika publik mempertanyakan transparansinya,” ujarnya.

Raeynold juga menegaskan bahwa GOWIL bersama organisasi yang tergabung di dalamnya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait.

“Kami mendesak agar dinas pendidikan dan aparat pengawas segera melakukan evaluasi bahkan audit terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Ini penting agar tidak ada ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran pendidikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi pengelolaan dana publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Pendidikan adalah sektor yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Jika pengelolaan anggarannya tidak transparan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan bisa tergerus,” pungkas Raeynold.

GOWIL menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan mendorong langkah hukum maupun pengawasan resmi apabila dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik terbukti benar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Jalupanggirang 1 masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait tidak dipasangnya papan informasi RKAS serta kondisi sarana prasarana sekolah yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat."

Pendi