Dugaan Pungli BLT Kesra Didesa Medal Sari Berkedok Untuk Koperasi.
Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Dalam penyaluran BLT Kesra Didesa Medal Sari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang sekitar 200 lebih KPM Diliputi dugan pungli yang berkedok untuk koperasi.
Beberapa KPM BLT Kesra di desa medalsari kecamatan saketi kabupaten pandeglang yang tak disebutkan inisialnya mengatakan." Uang BLT Kesra yang kami terima di potong oleh oknum inisial ND ia selaku ketua koperasi dan nilai yang di potong Rp.140 ribu dengan alasan. Untuk administrasi koperasi Rp.30 ribu. Untuk tabungan Rp. 10 ribu. yang Rp. 100 ribu untuk koperasi urai beberapa KPM kesra didesa tersebut.
Kepala desa medal sari saat di konfirmasi resmi oleh pihak GWI Pandeglang ( Gabungnya Wartawan Indonesia) WhatsApp ia mengatakan." Itu mah bukan pungli yang mendapat program PKH yang mau ikut anggota koperasi di silahkan dan yang tidak ikut pun tidak di wajibkan. Yang Yang ikut jadi anggota koperasi simpanan pokok nya Rp 50.ribu simpanan wajibnya 15.ribu per bulan di catatan dalam buku anggota dan punya kartu anggota singkatnya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia ( GWI) Pandeglang mengatakan." Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa BLT Kesra 2025 tidak boleh dipotong oleh siapa pun dengan alasan apa pun, termasuk alasan biaya administrasi, iuran desa, atau pembangunan fasilitas umum.
1. Ketentuan Penyaluran BLT Kesra 2025
Nominal Utuh: Penerima berhak mendapatkan bantuan secara utuh (misalnya Rp900.000 untuk periode tiga bulan) melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Sanksi Hukum: Pemotongan dana bantuan sosial secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli).
Larangan Penggunaan Dana: Dana bansos hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok/kesejahteraan dan tidak boleh untuk membeli barang-barang yang dilarang seperti rokok atau minuman keras tegas ketua GWI pandeglang.
Lanjut Raeynold mengatakan." Kalau pun benar itu untuk keperluannya administrasi koperasi bukan begitu caranya memangkas dari hak KPM Bansos itu jelas masuk ranah pungli. Belum lagi dari klarifikasi kepala desa jelas ada selisih yang sangat besar dari pengakuan KPM.di kali berapa jumlah KPM 200 lebih.sungguh nominal yang fantastis.Kami meminta pihak dinas terkait jangan tutup mata dan kami pastikan dari GWI akan kawal permasalahan ini.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari ketua koperasi inisial ND.dan pihak media serta GWI membuka lebar lebar bagi berbagai pihak berkaitan dengan hal tersebut bila ingin memberikan klarifikasinya.
Reporter: Hudori











