Dugaan Pungli Program RTLH Rp700 Ribu per KPM Gegerkan Warga Desa Penjamben, Kades Akui Ada Pungutan
Justice-post.com
Pandeglang / Ramainya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengajuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Penjamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terus menuai sorotan. Warga mengaku diminta membayar sebesar Rp700.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih pengurusan dokumen.
Salah seorang warga Desa Penjamben yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, dirinya bersama warga lain didatangi langsung oleh Kepala Desa Penjamben dan merasa mendapat tekanan.
“Kami ini didatangi kepala desa, terus kami ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi. Kami kan orang awam, tidak tahu apa-apa, ya kami takut pak,” ujarnya.
Warga tersebut menambahkan, Kepala Desa Penjamben menjelaskan bahwa uang Rp700 ribu tersebut digunakan untuk pembuatan dokumen surat hibah dan menyampaikan bahwa persoalan itu telah selesai serta sudah disampaikan ke media.
Namun, warga mempertanyakan besaran biaya yang dinilai tidak wajar.
“Pembuatan dokumen surat hibah sampai sebesar Rp700 ribu rupiah. Itu yang jadi pertanyaan kami,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Penjamben memberikan penjelasan yang terkesan berbelit. Ia menyebut tidak memahami secara pasti soal pungli dan menyatakan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan pembuatan berbagai dokumen, seperti Akta Jual Beli (AJB), sertifikat, dan surat hibah.
“Jujur itu makanya begini, pungli juga saya kurang jelas. Karena mereka itu bikin surat AJB dan sertifikat dan surat hibah. Akta jual beli sementara dan AJB,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa program tersebut berasal dari pihak provinsi, bukan atas pengajuan desa.
“Kita itu dijanjikan oleh pihak provinsi. Kita sudah rapat BIKUMUH tiga kali. Tahun 2024 kata pihak provinsi, ‘udah pak lurah dapat 83 rumah, tinggal realisasi’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa menjelaskan bahwa program tersebut sebenarnya sudah masuk tahap perencanaan (PIK), bukan sekadar pengajuan. Bahkan, konsultan dan pihak terkait sudah turun ke lokasi.
“Kita dapatnya itu infrastruktur jalan, bedah rumah, MCK, penerangan jalan. Waktu itu konsultan mengestimasi anggaran sekitar Rp16 miliar,” katanya.
Namun demikian, saat ditanya secara tegas oleh tim investigas Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, Kepala Desa Penjamben justru membenarkan adanya pungutan sebesar Rp700 ribu.
“Memang betul,” ucapnya singkat.
Ia berdalih bahwa biaya tersebut tidak dikenakan kepada seluruh warga, melainkan hanya kepada warga yang mengurus dokumen kepemilikan.
“Bukan per KK. Yang bikin saja. Kalau yang tidak bikin, tidak pakai biaya. Itu untuk sertifikat sebagai persyaratan pengajuan. Kalau yang numpang, tidak bisa mengusulkan,” pungkasnya.
Atas dugaan pungutan tersebut, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang angkat bicara.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa dugaan pungutan dalam program bantuan pemerintah harus diusut tuntas.
“Program RTLH itu jelas program bantuan untuk masyarakat kurang mampu. Jika benar ada pungutan, apalagi sampai Rp700 ribu, itu patut diduga pungli dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, dan persoalannya program ini belum turun” tegas Raeynold.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan.
“Kami minta Inspektorat, APIP, hingga aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya dibantu justru dibebani,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik dugaan pungli Program RTLH di Desa Penjamben masih terus menjadi perhatian publik dan menunggu langkah tegas dari pihak berwenang.
M.Sutisna











