FPPK Provinsi Banten Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan Kepada PLN ULP Pandeglang Yang Diduga Langgar Aturan
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Aktivis Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan (FPPK) Provinsi Banten akan lakukan audiensi ke PT. PLN ULP Pandeglang, terkait pemdamana listrik tanpa ada pemberitahuan dan Dugaan Pungli juga pemutusan KWH sepihak.
Pemadaman listrik yang sering terjadi di wilayah kecamatan Cipeucang dan sekitarnya kian memicu keresahan masyarakat. Tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa kejelasan penyebab, listrik padam tiba-tiba pada jam-jam yang tak menentu, mulai pagi, siang, malam hingga subuh. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas warga dan berdampak langsung pada kerugian materiil.
Keluhan masyarakat kepada FPPK Provinsi Banten sebab tak sedikit warga mengaku peralatan elektronik rumah tangga mereka rusak akibat arus listrik yang kerap padam mendadak dan kembali menyala dengan tegangan tidak stabil.
Masyarakat mengaku jarang menerima penjelasan resmi maupun jadwal pemadaman dari pihak PT PLN (Persero), yang kontinyu, Sikap tersebut dinilai warga seolah menutup mata terhadap keresahan yang terjadi di lapangan.
“Listrik ini padam tidak kenal waktu. Kadang pagi, kadang siang, malam, bahkan subuh juga bisa mati. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Ini jelas merugikan masyarakat,” keluh salah satu warga.
A. Daeroni Aktivis FPPK Provinsi Banten menyanpaikan kepada awak media, masyarakat harus menanggung kerugian akibat rusaknya peralatan elektronik di rumahnya. Mesin cuci dan kulkas miliknya mengalami kerusakan yang diduga kuat akibat listrik yang sering padam mendadak.
“Jujur saya jengkel sama PLN karena sering sekali listrik padam secara tiba-tiba. Bahkan kalau pun menyala, beberapa menit kemudian mati lagi, arus listrik naik turun,” ungkapnya Rabu (21/1/2026).
Kami menerima Keluhan yang TV nya rusak akibat seringnya listrik padam, Ia menuturkan, akibat kondisi tersebut, dirinya terpaksa memanggil teknisi untuk memperbaiki peralatan elektronik yang rusak.
“Gara-gara listrik sering padam, kulkas dan mesin cuci rusak. Berapa biaya lagi yang harus saya keluarkan untuk perbaikan,” tambahnya.
Menurut Hendar sapaan akrab Ketua FPPK Provinsi Banten, kondisi tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak konsumen yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undanga.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas pelayanan yang baik, informasi yang jelas, serta kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, secara tegas menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan perbaikan jika terjadi gangguan listrik serta ganti rugi apabila pemadaman disebabkan oleh kelalaian penyedia listrik.
“Kalau sampai peralatan rumah rusak atau terbakar akibat listrik yang tidak stabil, kita bisa komplain ke PLN dan menuntut ganti rugi, apalagi jika pemadaman dilakukan tanpa surat edaran atau pemberitahuan resmi,” tegasnya.
Masih kata A. Daeroni, kami juga menduga listrik di wilayah kecamatan Cipeucang dan sekitarnya sering padam akibat kabel-kabel Wifi menempel di tiang listrik yang tidak di tertibkan oleh pihak PLN. Paparnya.
Dalam Audiensi yang akan kami lakukan pada Kamis. 22 Januari 2026, kami dari FPPK Provinsi Banten akan pemertanyakan terkait, Pemadaman Listrik tanpa ada pemberitauan, Dugaan Pemutusan KWH sepihak di Kecamatan Picung, Dugaan Pungli Oleh Petugas P2TL PLN dan Terkait penertiban Kabel juga Modem Wifi yang menempel di tiang listrikn PLN Wilayah Kerja PT. PLN ULP Pandeglang,
sesudah Audiensi kami FPPK Akan lakukan Aksi Unras bersama masyarakat di depan Kantor PT. PLN ULP Pandeglang, juga kami minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PLN ULP Pandeglang. tutupnya. (Ira/Red)











