GWI Soroti Dugaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Sinar Galih 3 Yang Di Kerjakan Oleh CV Radtya Dua Putra Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi Dan Abaikan K3.
justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Kak" dalam konteks ini merujuk pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang juga dikenal sebagai Term of Reference (TOR) dalam bahasa Inggris. KAK adalah dokumen perencanaan yang menjelaskan secara rinci mengenai suatu kegiatan, termasuk latar belakang, tujuan, ruang lingkup, tahapan pelaksanaan, pihak yang terlibat, jadwal, dan perkiraan biaya.
Tapi diduga CV Raditya Dua Putra dalam pelaksanaan pembangunan ruang kelas Baru di SDN Sinar Galih 3 Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Nilai kontrak 977,670,900.- Nomor:400.3.13.2/SP.01.PPK.Konst.TR.SD.6-Disdikpora/2025. Dan sumber dana APBD II DAU SG serta di kerjakan oleh pihak pelaksana CV. Raditya Dua Putra di duga dalam pengerjaannya tak sesuai KAK dan para pekerjanya abaikan APD (Alat Pelindung Diri)
Pasalnya." Saat awak media turun kelokasi pekerjaan terlihat ada bangunan pondasi yang lama bukan nya di bongkar malah langsung di timpah dengan pengerjaan yang baru dan disinyalir para pekerjanya pun abaikan APD.
Dan anehnya awak media tak menjumpainya pihak konsultan pengawas maupun pihak pelaksana di lokasi pekerjaan dan para pekerjanya saat di tanya siapa pihak pelaksana seolah olah menutupi dan mau memberikan keterangan siapa nama pihak pelaksana.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan." Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
-Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:Pidana penjara Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.Pidana kurungan Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha. Tegasnya.
Lanjut ketua GWI Pandeglang mengatakan." Belum lagi terkait bangunan lama yang langsung di timpah bangunan baru,Jadi kuat dugaan kami pihak pelaksana dalam pengerjaannya tak mengacu pada aturan hanya mencari keuntungan dan kejar target tanpa memiliki kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan nya.Dam kami pastikan akan layangkan surat ke dinas terkait nyangkut hal tersebut tutupnya.
Reporter: Isak.











