ASN/PPPK Dilarang Rangkap Jabatan BPD , Wajib Pilih Salah Satu, APBD/APBN Tidak Boleh Bocor
Pandeglang- 26 -Mei -2026 – APBD/APBN tidak boleh bocor" Aturan terbaru 2026 menegaskan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PNS atau PPPK. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar kode etik ASN.
Meski Undang-Undang Desa belum melarang secara eksplisit, Surat Edaran BKN, Kemendagri, dan sejumlah Peraturan Daerah sudah mewajibkan ASN/PPPK melepas salah satu jabatan.
Larangan Berlaku untuk ASN/PPPK Penuh dan Paruh Waktu
PPPK maupun ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dilarang menduduki jabatan publik tertentu yang mencakup anggota BPD. Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas, profesionalitas, dan mencegah tumpang tindih kewenangan di pemerintahan desa.
Beberapa daerah bahkan sudah menguatkan larangan ini lewat Perda. Contohnya Perda No. 4 Tahun 2026 yang secara tegas melarang ASN/PPPK menjadi anggota BPD.
Risiko Hukum dan Pengembalian Tunjangan
Merangkap jabatan sambil menerima dua sumber penghasilan dari negara—gaji ASN/PPPK dan tunjangan BPD—berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Besaran tunjangan BPD bervariasi per daerah, umumnya Rp800.000 hingga Rp2.500.000 per bulan tergantung jabatan. Jika ketahuan merangkap, ASN/PPPK berisiko diminta mengembalikan seluruh tunjangan yang sudah diterima.
Wajib Memilih Salah Satu Jabatan
Aturan mewajibkan ASN/PPPK yang merangkap jabatan memilih salah satu: tetap sebagai anggota BPD atau fokus sebagai ASN/PPPK. Jika tidak memilih, sanksi disiplin bisa dijatuhkan sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
Surat Edaran Kemendagri dan BKN tahun 2025 menjadi dasar utama daerah untuk menertibkan kasus ini.
Respon Lapangan Masih Berbeda
Di media sosial, respons anggota BPD masih pro-kontra. Sebagian menilai aturan perlu diperjelas di tingkat pusat. Sementara BKPSDM di beberapa daerah sudah menegaskan kewajiban mundur bagi ASN/PPPK yang lolos seleksi.
Data lapangan menunjukkan banyak ASN/PPPK yang memilih mundur dari BPD setelah dinyatakan lulus seleksi 2025 untuk menghindari sanksi administratif.
Kesimpulan:
ASN/PPPK dilarang merangkap jabatan BPD jika kedua jabatan dibiayai APBN/APBD. Kewajiban memilih salah satu jabatan bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjaga efektivitas kerja di desa.
M Sutisna











