Pekerjaan Revitalisasi Gedung Kelas SMKN 4 Pandeglang Diduga Kangkangi Aturan APD Atau K3.

Pekerjaan Revitalisasi Gedung Kelas SMKN 4 Pandeglang Diduga Kangkangi Aturan APD Atau K3.

justice-post.com Pandeglang-Banten/
Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Gedung Sekolah SMKN 4 Pandeglang Diduga Tak Sesuai abaikan APD(alat pelindung diri) atau K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)

 Proyek strategis nasional revitalisasi sekolah menengah kejuruan kali ini bertitik lokasi di SMKN 4 Pandeglang,Dengan pekerjaan Revitalisasi rehabilitas gedung sekolah,Sumber dana APBN 2025 Dan besaran dana Rp.4.030.000.0000.-.059.00  Panitia pembangunan satuan pendidikan SMKN 4 Pandeglang Desa Bojong kecamatan Bojong kabupaten Pandeglang provinsi Banten,Diduga kuat dalam pengerjaannya para pekerja abaikan APD atau K3.

Pada saat tim investigasi GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mendatangi lokasi pekerjaan pada Senin/15/09/2025.
Dan disinyalir ada kejanggalan dan tidak bertemu siapapun yang bertanggung jawab di lokasi pekerjaan,baik dari pihak pengawas dinas,komite sekolah maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Salah satu pekerja yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan." Saya dari warga kampung cilutung desa cahaya mekar ,Saya sudah bekerja kurang lebih delapan minggu.Untuk upah kerja ( HOK) yang di terima secara borongan tenaga, di bayar 400 ribu dengan volume 47 meter persegi dari pihak sekolah secara borongan permeter ujarnya.

Salah satu security sekolah mengatakan."Kepala sekolah dan bendahara tidak ada di tempat ucapnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan." Dari hasil penelusuran Tim investigasi kami di sini kuat dugaan para pekerja abaikan APD (Alat Pelindung Diri) Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3*: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja tegasnya.


Lanjut Ketua GWI DPC Pandeglang mengatakan." Jadi kuat dugaan kami disini kurangnya pengawasan dari pihak dinas dan konsultan pengawas APD saja diabaikan bagaimana hasil dari pekerjaan akan maksimal karena disinyalir minimnya kepengawasan tutupnya.

Dan Sampai berita ini di terbitkan pihak kepala sekolah dan panitia pekerjaan dari pihak SMKN 4 Pandeglang ataupun pengawas dari dinas sendiri belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.


Reporter: Isak.