Minimnya Penerangan Puskesmas Cibaliung Dikeluhkan Pasien
Pandeglang-Banten-22-04-2022-- Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang menerima keluhan dari keluarga pasien Puskesmas Sadang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten terkait dugaan minimnya penerangan di fasilitas kesehatan tersebut.
Dan setelah tim investigasi GWI melakukan penelusuran di lapangan di temukan:
1. Kondisi Gelap di sekitar area depan gedung puskesmas & area tunggu Puskesmas Sadang diduga minimnya penerangan, terutama pada malam hari. Kondisi ini di keluhkan Keluarga pasien
kondisi gelap yang menimbulkan rasa tidak aman, menghambat penanganan darurat, dan tidak layak sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dugaan Mal pelayanan Minim penerangan di faskes = diduga pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan & mengancam keselamatan keluarga pasien.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. *UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 5:* Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat & pelayanan kesehatan yang aman, bermutu.
2. Permenkes No. 43/2019 tentang Puskesmas: Faskes wajib memenuhi standar sarana prasarana, termasuk pencahayaan yang cukup.
3. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan berkualitas & aman.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang mendesak." Kadinkes Pandeglang segera sidak & audit sarana Puskesmas Sadang Cibaliung. Perbaiki penerangan dalam 1x24 jam. Dan meminta Bupati Pandeglang evaluasi kinerja Kapus Sadang. Jika benar abai SPM, harus dicopot. Serta Mendesak Ombudsman RI Perwakilan Banten turun investigasi dugaan maladministrasi pelayanan dasar. Meminta Dinkes Provinsi Banten pastikan semua Puskesmas di Pandeglang penuhi standar pencahayaan. Jangan tunggu korban.
Puskesmas adalah ujung tombak layanan kesehatan rakyat.Jika Puskesmas gelap, bagaimana rakyat bisa lihat harapan? Keluarga pasien sudah susah karena sakit, jangan ditambah susah karena gelap. Dan kami, Dari GWI akan kawal kasus ini sampai lampu Puskesmas Sadang terang benderang. Karena kesehatan adalah hak, bukan belas kasihan tutup ketua GWI Pandeglang.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak puskesmas cibaliung sendiri.
catatan redaksi : redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
M.Sutisna











