Roni Sukroni Ketua LBH Perwakilan Pandeglang Mengutuk Keras Perbuatan Pengeroyokan Di Kampung Karang Anyar Desa Muara-Wanasalam
BANTEN – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan dan tengah ditangani oleh aparat Polsek Wanasalam di bawah naungan Polres Lebak, Selasa (28/04/2026).
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan pada pukul 03.03 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/MV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.
Pelapor diketahui bernama Cepi Umbara, seorang nelayan warga setempat. Ia melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula dari percakapan santai terkait aktivitas melaut bersama seorang rekannya. Namun, percakapan tersebut memicu emosi salah satu terlapor, yakni Suarta alias Warta, yang kemudian mengajak pelapor untuk berkelahi.
Situasi sempat mereda, tetapi tidak lama berselang, terlapor diduga kembali bersama sekitar 10 orang lainnya mendatangi lokasi rumah adik pelapor menggunakan sekitar tujuh unit sepeda motor. Mereka diduga membawa senjata tajam seperti celurit dan parang.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut disebut langsung melakukan aksi penyerangan dengan cara mendobrak pintu rumah dan menyerang korban secara brutal.
Korban sempat berupaya melakukan perlawanan menggunakan alat seadanya untuk mempertahankan diri. Namun, ia tetap mengalami serangan bertubi-tubi berupa pukulan dan sabetan senjata tajam dari para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
1. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan),
2. Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin,
3. Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,
Serta pasal terkait ancaman dan pemaksaan.
Selain itu, tindakan ancaman yang diduga disertai unsur kekerasan juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) tentang jaminan rasa aman.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua LBH BAI perwakilan pandeglang, Roni Sukroni, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tersebut.
“Ia mengutuk keras tindakan kekerasan yang terjadi dan menilai perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, apalagi dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Roni Sukroni juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat bergerak secepat mungkin, mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, serta menindak sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik kejadian tersebut.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Lebak, mengingat aksi kekerasan yang melibatkan banyak orang dan penggunaan senjata tajam dinilai dapat mengancam keamanan serta ketertiban lingkungan.
Juwen











