Ketua Harian Grip Jaya Desak Polisi Bergerak Cepat, Kasus Pengeroyokan di Wanasalam Jadi Sorotan
BANTEN – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai penyerangan ke rumah warga di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Ketua Harian Grip Jaya Kecamatan Malingping, Uwa Kancing, mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak cepat dan tegas dalam menangani perkara tersebut. Rabu (29/04/2026)
“Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya di wilayah hukum Wanasalam, untuk segera menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Uwa Kancing.
Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Wanasalam, Polres Lebak, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan pada Rabu (29/04/2026) pukul 03.03 WIB.
Pelapor, Cepi Umbara, seorang nelayan setempat, melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB.
Menurut keterangannya, insiden bermula dari percakapan santai terkait aktivitas melaut yang kemudian memicu emosi salah satu terlapor berinisial S alias W, hingga berujung pada ajakan berkelahi.
Situasi sempat mereda, namun tidak lama kemudian terlapor diduga kembali bersama sekitar 10 orang lainnya menggunakan sejumlah sepeda motor dan diduga membawa senjata tajam seperti celurit dan parang. Rombongan tersebut kemudian mendatangi rumah adik pelapor.
Setibanya di lokasi, mereka diduga mendobrak pintu rumah dan melakukan penyerangan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan menggunakan alat seadanya untuk mempertahankan diri dari serangan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP (noodweer), yakni upaya mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah akibat pukulan serta sabetan senjata tajam, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP, antara lain:
-Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
-Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin,
-Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,
-Serta pasal terkait ancaman dan kekerasan.
Selain itu, tindakan penyerangan ke rumah warga juga dinilai melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, terkait jaminan rasa aman dan perlindungan diri.
Uwa Kancing menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Jika tidak ditangani secara serius, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masyarakat. Kami berharap semua pelaku segera diungkap dan diproses tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif kejadian.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lebak, mengingat dugaan aksi kekerasan yang melibatkan banyak orang dan penggunaan senjata tajam dinilai dapat mengancam keamanan serta ketertiban lingkungan.
juwen











