Warga  Mentebah Desak APH Usut Tuntas  Mafia BBM APMS Diduga Langar UU Migas

Warga  Mentebah Desak APH Usut Tuntas  Mafia BBM APMS Diduga Langar UU Migas

KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT, 29 APRIL 2026--- Praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang warga berinisial Y melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat kepada awak media, Selasa 29/4/2026.

KRONOLOGI & FAKTA LAPANGAN:

APMS wilayah Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, Kalbar. 
 Modus: APMS diduga melayani pengisian BBM jenis Pertalite/Solar Subsidi ke dalam jerigen untuk dijual kembali. 
Keterangan Warga inisial: mengatakan APMS yang melayani pengisian tanpa dokumen resmi telah menyimpang dari aturan. Ini berisiko menimbulkan bahaya keamanan karena jerigen tidak dirancang khusus untuk penyimpanan BBM," tegas Y dengan nada tinggi. 


Dampak BBM subsidi tidak tepat sasaran, rawan kebakaran, rugikan negara, dan picu kelangkaan di SPBU.

ANALISIS HUKUM: 7 PASAL PEMBERAT MENANTI APMS NAKAL

UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MIGAS PASAL 55:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."
Unsur terpenuhi: APMS = Badan usaha niaga. Jual ke jerigen = penyalahgunaan niaga.

 PERPRES NO. 191 TAHUN 2014 PASAL 18 AYAT (2)
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan."_ 
Unsur terpenuhi*: Jerigen = penimbunan ilegal.

PERATURAN BPH MIGAS NO. 06 TAHUN 2015
Penyaluran BBM Tertentu hanya untuk konsumen pengguna langsung dan dilarang untuk dijual kembali." 
Unsur terpenuhi*: Jerigen jelas untuk dijual lagi, bukan pengguna akhir.

KUHP PASAL 374 - PENGGELAPAN DALAM JABATAN: 
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena jabatan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun."_ 
Unsur terpenuhi*: APMS diberi kuota oleh Pertamina = karena jabatan. Dijual ke jerigen = gelapkan.

UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 62* 
"Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar."_
Unsur terpenuhi*: Jerigen rawan meledak = bahayakan konsumen.

UU NO. 1 TAHUN 2023 KUHP BARU PASAL 435* 
"Setiap Orang yang menimbun Barang kebutuhan pokok dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar."_
Unsur terpenuhi*: BBM = kebutuhan pokok.

PASAL PEMBERAT: KUHP 55 & 56 - TURUT SERTA.
Jika ada oknum APH/pemda yang "beking" atau terima setoran, *ikut dipidana sama berat.

TOTAL ANCAMAN: 6 TAHUN + DENDA 60 MILIAR  IZIN USAHA DICABUT.

 TUNTUTAN KALBAR & WARGA MENTEBAH

 KAPOLRES KAPUAS HULU WAJIB TURUN 
Bentuk Tim Khusus + Sidak dadakan ke APMS Mentebah. Sita barang bukti jerigen + CCTV.

BPH MIGAS & PERTAMINA CABUT IZIN
APMS apabila terbukti langgar Perpres 191/2014 Cabut izin usaha. Blacklist seumur hidup.

TERSANGKA & PENAHANAN
Pemilik APMS + operator + pengepul jerigen ditetapkan tersangka UU Migas 55. *TANGKAP & PENJARAKAN.*Apabila terbukti,

 TELUSURI AKTOR INTELEKTUAL
Siapa yang suplai jerigen? Siapa beking? KUHP 55 - Tangkap semua.
Para warga arga minta POLDA KALBAR AWASI 
Jangan sampai kasus ini di biarkan.

PERNYATAAN SIKAP warga KALBAR:

BBM subsidi itu hak rakyat kecil: nelayan, petani, ojek. Kalau APMS main jerigen, itu maling uang negara. Pasal 55 UU Migas jelas: 6 tahun penjara + 60 miliar denda.

Warga 
Kami kasih ultimatum ke Kapolres Kapuas Hulu: 3x24 jam sidak & tetapkan tersangka. Warga jangan sampai lakukan demo ke Polres Kapuas Hulu.

TANGKAP & PENJARAKAN. Apabila terbukti tidak ada ampun untuk pelaku  maling BBM subsidi.".

Nomor APMS 67,787,01

TEMBUSAN:
1. Kapolda Kalimantan Barat 
2. BPH Migas 
3. Dirut Pertamina Patra Niaga 
4. Kapolres Kapuas Hulu 
5. Bupati Kapuas Hulu

Timred