Warga Mentebah Desak APH Usut Tuntas Mafia BBM APMS Diduga Langar UU Migas
KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT, 29 APRIL 2026--- Praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang warga berinisial Y melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat kepada awak media, Selasa 29/4/2026.

KRONOLOGI & FAKTA LAPANGAN:
APMS wilayah Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, Kalbar.
Modus: APMS diduga melayani pengisian BBM jenis Pertalite/Solar Subsidi ke dalam jerigen untuk dijual kembali.
Keterangan Warga inisial: mengatakan APMS yang melayani pengisian tanpa dokumen resmi telah menyimpang dari aturan. Ini berisiko menimbulkan bahaya keamanan karena jerigen tidak dirancang khusus untuk penyimpanan BBM," tegas Y dengan nada tinggi.
Dampak BBM subsidi tidak tepat sasaran, rawan kebakaran, rugikan negara, dan picu kelangkaan di SPBU.
ANALISIS HUKUM: 7 PASAL PEMBERAT MENANTI APMS NAKAL
UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MIGAS PASAL 55:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."
Unsur terpenuhi: APMS = Badan usaha niaga. Jual ke jerigen = penyalahgunaan niaga.
PERPRES NO. 191 TAHUN 2014 PASAL 18 AYAT (2)
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan."_
Unsur terpenuhi*: Jerigen = penimbunan ilegal.
PERATURAN BPH MIGAS NO. 06 TAHUN 2015
Penyaluran BBM Tertentu hanya untuk konsumen pengguna langsung dan dilarang untuk dijual kembali."
Unsur terpenuhi*: Jerigen jelas untuk dijual lagi, bukan pengguna akhir.
KUHP PASAL 374 - PENGGELAPAN DALAM JABATAN:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena jabatan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun."_
Unsur terpenuhi*: APMS diberi kuota oleh Pertamina = karena jabatan. Dijual ke jerigen = gelapkan.
UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 62*
"Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar."_
Unsur terpenuhi*: Jerigen rawan meledak = bahayakan konsumen.
UU NO. 1 TAHUN 2023 KUHP BARU PASAL 435*
"Setiap Orang yang menimbun Barang kebutuhan pokok dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar."_
Unsur terpenuhi*: BBM = kebutuhan pokok.
PASAL PEMBERAT: KUHP 55 & 56 - TURUT SERTA.
Jika ada oknum APH/pemda yang "beking" atau terima setoran, *ikut dipidana sama berat.
TOTAL ANCAMAN: 6 TAHUN + DENDA 60 MILIAR IZIN USAHA DICABUT.
TUNTUTAN KALBAR & WARGA MENTEBAH
KAPOLRES KAPUAS HULU WAJIB TURUN
Bentuk Tim Khusus + Sidak dadakan ke APMS Mentebah. Sita barang bukti jerigen + CCTV.
BPH MIGAS & PERTAMINA CABUT IZIN
APMS apabila terbukti langgar Perpres 191/2014 Cabut izin usaha. Blacklist seumur hidup.
TERSANGKA & PENAHANAN
Pemilik APMS + operator + pengepul jerigen ditetapkan tersangka UU Migas 55. *TANGKAP & PENJARAKAN.*Apabila terbukti,
TELUSURI AKTOR INTELEKTUAL
Siapa yang suplai jerigen? Siapa beking? KUHP 55 - Tangkap semua.
Para warga arga minta POLDA KALBAR AWASI
Jangan sampai kasus ini di biarkan.
PERNYATAAN SIKAP warga KALBAR:
BBM subsidi itu hak rakyat kecil: nelayan, petani, ojek. Kalau APMS main jerigen, itu maling uang negara. Pasal 55 UU Migas jelas: 6 tahun penjara + 60 miliar denda.
Warga
Kami kasih ultimatum ke Kapolres Kapuas Hulu: 3x24 jam sidak & tetapkan tersangka. Warga jangan sampai lakukan demo ke Polres Kapuas Hulu.
TANGKAP & PENJARAKAN. Apabila terbukti tidak ada ampun untuk pelaku maling BBM subsidi.".
Nomor APMS 67,787,01
TEMBUSAN:
1. Kapolda Kalimantan Barat
2. BPH Migas
3. Dirut Pertamina Patra Niaga
4. Kapolres Kapuas Hulu
5. Bupati Kapuas Hulu
Timred











