Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Blok Rp 190 Juta di Desa Lebak Tak Sediakan APD untuk Pekerja.

Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Blok Rp 190 Juta di Desa Lebak Tak Sediakan APD untuk Pekerja.

justice-post.com
PANDEGLANG/Pembangunan infrastruktur jalan paving blok di Kampung Cikaung, Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek senilai Rp 190.190.000,00 ini bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan dikerjakan oleh CV. Andalusia Pasalan.

Pantauan di lokasi pada Kamis, 14 Agustus 2025, menunjukkan para pekerja melaksanakan pekerjaan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan. Padahal, K3 merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak pernah diberikan perlengkapan K3 oleh pihak pelaksana.
“Tidak ada helm, sepatu, rompi, sarung tangan. Padahal kami sangat membutuhkan. Kami kerja borongan per meter,” ungkap salah seorang pekerja.

Ketika dikonfirmasi langsung, konsultan pengawas proyek menyebut kemungkinan perlengkapan K3 tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Mungkin tidak ada di RAB, jadi memang tidak disiapkan,” ujarnya singkat.

Absennya K3 dalam pelaksanaan proyek fisik dikhawatirkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan." Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara*: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan*: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha.Dan terkait hal tersebut kami pastikan akan layangkan surat resmi ke dinas terkait pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pengabaian K3 tersebut.

Tim red.