Warga Lingkungan IX Medan Timur Geruduk Pemko: Tolak M Salim Jadi Kepling, Dugaan Jual Beli Jabatan Mencuat.

Warga Lingkungan IX Medan Timur Geruduk Pemko: Tolak M Salim Jadi Kepling, Dugaan Jual Beli Jabatan Mencuat.

Medan--Sekitar 25 warga Jalan Perwira II, Lingkungan IX, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur geruduk Kantor Walikota Medan, Kamis (30/4). Massa menolak keras pengangkatan M Salim sebagai Kepling IX dan menduga ada skenario busuk di balik penunjukan tersebut.


TUNTUTAN WARGA: COPOT M SALIM dan para warga mengatakan 
_"Kami terima siapapun jadi Kepling asal jangan M Salim. Dia tidak amanah sewaktu menjabat 2021-2022,"_ tegas Salbiah, warga, Kamis (30/4). Warga menandatangani petisi penolakan di Bag Tapem Pemko Medan.

 Rekam Jejak Buruk M Salim menurut para warga."

- Urus surat menyurat selalu dipungut biaya  
- Bantuan untuk masyarakat tidak sampai, ditimbun di rumah  
- Keluhan warga tidak pernah didengar  
- Intimidasi warga: ancam cabut bantuan jika protes  

Para warga juga mengatakan kami lebih mendukung Endang Priska ia mendapatkan 350 suara.Menurut para warga "Sewaktu menjabat selalu humanis, semua urusan gratis,"_ kata Rini. Namun anehnya kenapa Endang tak dilantik.

Diduga ada permainan kotor Skenario Camat-Lurah-DPRD.


Camat Medan Timur, Fernanda, beralasan M Salim "lebih baik". Emak-emak menilai itu settingan. 

Warga juga menduga pengangkatan M Salim orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD. Dan Isu dugaan suap pun mencuat.

Para warga pun mengancam akan adakan aksi lanjutan,
Warga desak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas copot M Salim dan nonaktifkan Camat-Lurah yang diduga curang. _"Jika tak ditanggapi, kami kerahkan massa lebih besar,"_ ancam warga.
 
Camat Fernanda klaim pengangkatan sesuai Perda 9/2017 & Perwal 21/2021. _"Kami awasi M Salim. Jika langgar aturan akan dicopot,"_ katanya.


ANALISIS HUKUM GWI (Gabungannya Wartawan Indonesia) mengatakan." Dugaan Pasal Yang dilanggar."

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f:

Kepala Lingkungan wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Pungli urus surat & timbun bantuan = pelanggaran berat.

2. Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Pasal 19:
 
Kepling dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas, penyalahgunaan wewenang, atau meresahkan masyarakat. 25 warga demo + petisi = bukti meresahkan.

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 12 huruf e: 

Pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa seseorang memberikan sesuatu, dipidana penjara 4-20 tahun. 

Ancaman cabut bantuan = pemerasan jabatan.

4. Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021 Pasal 15:  
Pengangkatan Kepling harus transparan & partisipatif. 350 suara untuk Endang diabaikan dugaan cacat prosedur.

5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 52:  
Badan publik wajib sediakan informasi.

Diduga  Camat tidak transparan soal alasan pilih M Salim = pelanggaran KIP.

 GWI - Mengatakan."
Pemilihan Kepling bukan hak Camat, tapi hak rakyat. Ketika 350 suara warga diabaikan demi 1 nama yang rekam jejaknya buruk, maka aroma "jual beli jabatan" sulit dibantah.

Walikota Medan Rico Waas diuji. bela rakyat atau bela Camat? Jika petisi 25 warga + bukti pungli M Salim 2021-2022 diabaikan, maka Pemko Medan sedang memelihara "virus" di tingkat akar rumput.
Gabungnya Wartawan (GWI) Indonesia desak: 
1. Audit investigasi. pengangkatan Kepling IX oleh Inspektorat 
2. Nonaktifkan Camat Medan Timur. jika terbukti settingan 
3. Proses hukum M Salim. atas dugaan pungli & intimidasi bantuan

Rakyat sudah bergerak. Tinggal Walikota mau bersih-bersih atau ikut kotor. 

M.Sutisna