Diduga KTP Pembeli dan Filing Tu Diakali, DPC Amira Pandeglang, Akan Laporkan PT. Marinda Setya Lestari Ke APH

Diduga KTP Pembeli dan Filing Tu Diakali, DPC Amira Pandeglang, Akan Laporkan PT. Marinda Setya Lestari Ke APH

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandegalng Menyoal Terkait dengan, PT Marinda Satya Lestari (MSL) salah satu Agen LPG PSO yang beralamat di Jl. Raya Serang KM. 5 Kp. Pasir, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, yang tercatat sebagai penyalur resmi LPG PT. Pertamina (Persero) Region 1 untuk wilayah distribusi Kabupaten Pandeglang-Banten, lewat salah seorang pimpinannya yang bertanggungjawab mengurusi pendistribusian gas LPG, terkait dengan Biaya distribusi Gas LPG 3 Kg dari Agen Ke pangkalan yang biasa disebut Filing TU, diduga banyak pangkalan yang mengambil Sendiri dan tidak diberikan oleh ongkos Kirim atau Filing Tu oleh Agen dan KTP Pembeli yang diduga banyak di manipulasi, oleh agen dan pangkalan.

Hasil Pantauan Awak Media Bersama Tim Amira Pandeglang PT. Marinda Setya Lestari mendistribusikan Gas LPG 3 Kg, ke beberapa pangkalan, dikabupaten Pandeglang,”.

Saat dikonfirmasi salah satu warga yang rumahnya dekat dengan Gudang Agen Gas LPG PT. Marinda Setya Lsetari, yang namanya tidak mau di sebutkan "Ouhh iya Pak kami sering melihat pemilik pangkalan dan pengecer yang mengambil ke gudang ini pak, pakai Pick Up". Jelasnya

Rokhimat, Ketua DPC Amira Pandeglang, Menyampaikan Kepada awak media bahwa bukan hanya Filing Tu atau Biaya distribusi dari agen ke pangkalan yang diduga dimanipulasi, tetap hasil temuan kami Agen dan Pangkalan Memanipulasi KTP dan NIK pembeli.

Masih kata Rokhimat, menurut PT. Pertamina mulai Juni 2024 setiap pembeli harus terdata dan membawa KTP, tapi hasil pantauan dan temuan kami dilapangan KTP dan data pembeli banyak di manipulasi oleh Pangkalan dan Agen.

Salah satu warga perumahan yang rata-rata di huni oleh ASN dan Pejabat di wilayah Kecamatan Cadasari saat kami tanya perihal apakah dipinta KTP saat membeli Gas LPG 3 Kg bersubsidi "Kami tidak pernah di pinta KTP pak, kami juga membeli di warung dekat rumah kami, yang kami tahu ngambilnya di agen Cadasari" jelasnya.

Sedangkan menurut peraturan Warung dan Toko kecil tidak boleh menjual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, hanya pangkalan resmi lah yang boleh menjualnya.

Pimpinan PT. Marinda Setya Lestari saat di konfirmasi oleh awak media terkait dengan Permohonan data yang disampaikan oleh DPC Amira Pandeglang, perihal dugaan Manipulasi KTP Pembeli dan Filing Tu melalui Pesan WhatsApp menyampaikan "Yang pertama untuk data pembeli pihak agen tidak pernah melakukan atau meminta data secara langsung, untuk ktp itu yg mendata langsung pakalana, Yg kedua terkait ongkos kirim/atau filing Tu dari awal agen menyediakan mobil sendiri untuk pengiriman gas ke pangkalan, Yah ke tiga untuk data pembeli itu adanya dipangkalan karena agen itu hanya mengirim sesuai alokasi pangkalan, semisal satu bulan 500 tabung di bagi 4 kali pengiriman". Jelasnya.

Lanjut Rokhimat, kami sudah melayangkan surat permohonan data Pembeli dan Filing TU ke PT. Marinda Setya Lestari karena diduga KTP Pembeli banyak di manipulasi oleh agen dan Pangkalan, Dengan hal di atas kami DPC Amira Pandeglang, secepatnya akan Penyampaian Laporan pengaduan ke APH dengan bukti-bukti yang kami miliki, Tutupnya (Ira/Red)