Diduga Ada Potongan Dana PKH, KPM di Desa Cipinang Pandeglang Keluhkan Jasa Agen BRILink Capai Rp100–200 Ribu per Orang
Justice-post.com
PANDEGLANG / Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT di Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “jasa admin” pada saat pencairan bantuan sosial. Potongan tersebut disebut-sebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per KPM.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelum pencairan bantuan, para KPM terlebih dahulu diminta berkumpul di rumah masing-masing ketua RW untuk dilakukan pengecekan data. Namun yang membuat warga resah, kartu ATM PKH-BPNT yang seharusnya dipegang langsung oleh penerima manfaat justru diminta dan dikumpulkan oleh aparat desa.
"Kata mereka pencairan dilakukan hari Rabu, 12 November 2025. Setelah data dicek, PIN dan ATM kami diminta oleh pegawai desa. Katanya untuk memudahkan pencairan,” ujar warga tersebut.
Ia menambahkan bahwa pencairan bansos dilakukan di rumah salah satu aparatur desa bernama Pak Anto, yang disebut sebagai Kepala Dusun. Namun proses pencairan itu diduga disertai kewajiban membayar biaya admin dengan jumlah cukup besar.
"Saat pencairan, kami diminta membayar admin antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Alasannya karena penggunaan jasa Agen BRILink dan nominal bantuan yang cair tidak sama,” tutur warga itu.
Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuan beberapa ketua RT yang ditemui warga, uang potongan tersebut disebut disetorkan kepada salah seorang perangkat desa bernama Pak Adit, yang disebut sebagai prades Cipinang sekaligus orang kepercayaan kepala desa.
"Kata RT, uangnya disetorkan ke Pak Adit, orang kepercayaan Pak Kades,” pungkas warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan praktik pungutan liar tersebut. Warga berharap pihak kecamatan, pendamping PKH, hingga aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi agar penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan tanpa intimidasi.
Isak











