Nota Keberatan Kepegawaian Kelurahan SindangSari Diduga Langgar Demokrasi 

Nota Keberatan Kepegawaian Kelurahan SindangSari Diduga Langgar Demokrasi 

Justice-post.com Tanggerang/Iskandar mengungkapkan."
Berdasarkan keinginan warga RW 03 kelurahan Sindangsari kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang 
Telah mengirimkan surat kepada kelurahan yang di terima langsung oleh 
Bapak lurah MUHAMAD TAMIM .SIP
Permohonan agar dilakukan regenerasi dan pemilihan RW yang sudah waktunya di lakukan
Mengingat masa jabatan RW yang selama ini menjabat sudah melebihi dari 16 tahun.

Ungkapnya 

Namun pada kenyataannya nya harapan warga RW 03 kelurahan Sindangsari kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang 
Harus kandas 
Karna adanya dugaan permainan permainan yang menodai jalanya roda demokrasi 
Lurah tersebut :Muhamad Tamim SIP
Langsung melantik RW setelah dua hari surat permohonan warga masuk
Hal ini sayangat melukai hati seluruh warga RW 03 yang 
Langsung melantik bapak RW Muhtadi tanpa melalui proses demokrasi dan peraturan perundang undangan 

Ujar :Iskandar 
Data Dukungan dan Aspirasi Warga RW 03

Berdasarkan hasil pengumpulan tanda tangan dari perwakilan warga RW 03, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan ini kami menyampaikan fakta, penegasan, dan tuntutan sebagai berikut:

A. Fakta Aspirasi Warga
1. Mayoritas warga yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen ini menyatakan penolakan terhadap pelantikan Ketua RW tanpa melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
2. Warga menghendaki regenerasi kepemimpinan RW, mengingat jabatan telah diemban oleh orang yang sama selama lebih dari tiga periode berturut-turut, yang dinilai tidak selaras dengan prinsip penyegaran kepemimpinan dalam tata kelola masyarakat.
3. Warga menegaskan bahwa pemilihan Ketua RW harus dilakukan secara langsung, terbuka, bebas dari intervensi, dan melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih.

B. Penegasan dan Tuntutan

1. Dokumen tanda tangan yang terlampir adalah bukti sah aspirasi kolektif warga, yang mencerminkan suara mayoritas, bukan representasi kelompok kecil tertentu.

Lajut: Iskandar 
2. Aspirasi ini wajib menjadi pertimbangan utama bagi pihak Kelurahan dalam menetapkan kepengurusan RW.


3. Setiap bentuk pengangkatan atau pelantikan Ketua RW tanpa proses demokratis _

 Diduga)_
 bertentangan dengan:

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
4. Warga berkomitmen untuk mengawal proses regenerasi hingga terselenggara pemilihan yang jujur, adil, dan transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.  Langkah Lanjutan Apabila Tidak Ada Respon

Dalam penutupnya Iskandar 

Apabila pihak Kelurahan tidak memberikan jawaban tertulis dalam batas waktu tersebut atau tidak mengambil langkah yang sejalan dengan tuntutan warga, maka warga RW 03 akan:

1. Melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan Pasar Kemis.

2. Mengajukan pengaduan resmi ke pihak Kecamatan, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya, sebagai bentuk penegakan hak demokratis warga.

Aksi ini merupakan wujud penegasan bahwa warga menolak kebijakan yang mengabaikan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dijamin oleh hukum

Reporter :M Sutisna