Diduga Pembangunan Tower Indosat Didesa Kadubelang Tak Mengantongi Izin Dan Abaikan K3.
Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Dalam pelaksanaan pembangunan disinyalir tower Indosat yang bertitik lokasi di kampung Sobang RT 15/RW 15 Desa Kadubelang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Dengan pihak pelaksana PT.Solusi Tunas Pratama diduga kuat belum mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Dan sialnya lagi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut para pekerja tidak di lengkapi K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) Dan atau APD (Alat Pelindung Diri).

Saat tim investigasi GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mendatangi lokasi pekerjaan terlihat jelas para pekerja tak memakai K3 atau APD dan sangat membahayakannya lagi para pekerja tersebut sedang melakukan pekerjaan di ketinggian yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Dan parahnya lagi pihak pekerja saat di konfirmasi oleh tim investigasi GWI,Seolah olah cuek terkait K3.
Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan." Kami sangat menyayangkan atas dugaan dugaan yang di langgar oleh pihak PT.Solusi Tunas Pratama bukan kami tak mendukung pembangunan tapi untuk kelengkapan ijin dan keselamatan para pekerja wajib di lengkapi dahulu baru pekerjaan bisa di laksanakan tegasnya.
Lanjut ketua GWI Pandeglang mengatakan." Pihak pelaksana jangan semaunya sendiri inimah seperti hamil duluan diduga belum kantongin ada ijin pekerjaan sudah di kerjakan. Lalu terkait K3 atau APD,Pekerja proyek pembangunan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ' Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha. Jadi sangat jelas aturannya ucap Raeynold.

Masih Raeynold mengatakan." Dalam hal ini bagaimana kabupaten Pandeglang akan meningkat PAD nya bila para perusahaan-perusahaan yang masuk tidak mengantongi izin yang jelas,dan bila di pertanyakan jawabnya ijin masih di urus,Basi hal seperti ini.Dan kami meminta pihak dinas terkait agar tegas ambil tindakan stop dulu pekerjaan tersebut jangan di lanjutkan sebelum semua ijin di kantongi.Dan kami pastikan dari GWI akan menindak lanjuti terkait hal ini tutupnya.
Dan sampai berita ini di terbitkan pihak kepala desa Kadubelang dan pihak Kecamatan belum sempat di temui untuk diminta keterangannya.
Reporter: M.Sutisna.











