Gabungan Media Dan Lembaga Sorot Dugaan Pembalakan Liar Di Wilayah Perhutani BKPH Gunung Kecana
Justice-post.com
Lebak-Banten / Gabungan Lembaga Dan Media soroti dugaan pembalakan liar di kawasan BKPH Gunung Kecana tepatnya di kampung Cipariuk Desa Parakan lima kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan kayu yang di tebang tersebut disinyalir adalah masuk lahan perhutani BKPH Gunung Kecana.
Hasil Penelusuran Tim LSM Banten Transparansi Independen Dan Tim Media Justice Post menemukan beberapa bukti yang sudah di dokumentasikan terkait dugaan-dugaan tersebut.
Dan dari penelusuran dan hasil investigasi mendapatkan keterangan." Diduga Seorang warga inisial AR domisili kampung Cipariuk desa Parakan lima kecamatan Cirinten diduga yang menjual kayu tegak sering disebut memborongkan kayu di kebon dan dibeli oleh inisial Hj.AM warga kampung Cipalabuh Desa Cibereum.Tapi sialnya lahan tersebut adalah masuk dalam wilayah BKPH Gunung kencana Dan jenis pohon kayu yang di jual dan ditebang adalah kayu jenis Puspa,Mahoni serta di gesek bentuk kayu balok.

Pendi salah satu tim media mengatakan." Kuat dugaan kami ini adalah pembalakan liar atau pencurian kayu yang jelas-jelas ini adalah lahan perhutani bukan milik rakyat ."Hutan ini bukan sekedar kawasan produksi,Tapi juga wilayah ekologi penting bagi keseimbangan alam dan kuat dugaan kami hal seperti ini bukan baru pertama kali terjadi melihat barang bukti kayu yang bukan sedikit.Dan kami meminta pihak KPH Banten,DLHK Provinsi Banten serta jajaran Direksi Perhutani agar turun dan ambil tindakan bila dibiarkan berarti kami menduga adanya kolaborasi busuk dalam hal ini Singkatnya.
Sartu salah satu anggota LSM Banten Transparansi Independen mengatakan." Dalam hal ini pentingnya penerapan hukum dalam pengelolaan hutan mengacu pada Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Khususnya pasal 50 ayat (3) huruf e, yang menyebutkan larangan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa seizin resmi.Dan juga merujuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), terutama Pasal 12 dan Pasal 104, yang memberi ancaman pidana berat bagi pelaku maupun pejabat yang melakukan pembiaran terhadap praktik pembalakan liar pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak BKPH Gunung Kencana sendiri belum sempat di temui untuk diminta keterangannya.
Raey











