Galian C Tambang Batu Desa Nembol-Mandalawangi di Duga Ilegal
Pandeglang-Banten / Batu (galian C) wajib memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pertambangan batuan tanpa izin dianggap ilegal, berisiko tinggi terhadap sanksi hukum pidana, denda berat, dan penghentian paksa kegiatan.
Dampak negatif galian C ilegal meliputi kerusakan lingkungan parah seperti abrasi, penurunan debit air tanah, dan sedimen sungai. Aktivitas ini juga menyebabkan kehancuran infrastruktur jalan, polusi debu, kebisingan, serta mengancam keselamatan warga dan ekosistem sekitar. Tanpa reklamasi, lahan menjadi kritis dan tidak produktif.
Diduga ada galian C tambang Batu ilegal didesa Nembol kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Dan disayangkan sekali disinyalir tambang tersebut milik mantan kepala desa.
Saat tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang melakukan penelusuran kelokasi dan laporan masyarakat.Terlihat jelas diduga memang ada kegiatan aktivitas penambangan batu yang berada didesa Nembol.
Salah satu warga sekitar yang sebut saja akang saat dikonfirmasi oleh pihak awak media mengatakan." Iya itu tambang kalo tidak salah milik mantan kepala desa inisial (HN) singkatnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang angkat bicara." Penambangan galian C (batuan/pasir/tanah) tanpa izin resmi (IUP/SIPB) merupakan tindak pidana serius. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Sanksi ini berlaku untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, hingga penjualan hasil galian tegasnya.
Dan bila galian tersebut terbukti benar ilegal maka itu adalah pelanggaran serius dan masuk dalam ranah pidana, Jadi kami meminta pihak dinas terkait untuk turun tangan, Dan kami dari GWI akan menanyakan ijin tambang tersebut kepada dinas terkait dan kami juga akan layangkan. Surat permohonan konferensi pers terkait hal tersebut tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengusaha galian C tersebut, Dan pihak media memberikan ruang selebar lebarnya untuk semua pihak yang akan memberikan klarifikasinya terkait dugaan galian C yang diduga ilegal tersebut.
Isak
Isak











