GWI Gabungnya Wartawan indonesia, Berapa Meter Jarak Tambak Udang dari Jalan Raya Menurut Aturan?

GWI Gabungnya Wartawan indonesia, Berapa Meter Jarak Tambak Udang dari Jalan Raya Menurut Aturan?

Pandeglang Banten 22 Mei 2026 
Hingga saat ini belum ada Undang-Undang nasional yang secara eksplisit menetapkan jarak minimal tambak udang dari jalan raya. Penentuannya mengacu pada peraturan tata ruang dan garis sempadan bangunan.

1. Sempadan Pantai dan Sungai
Jika lokasi tambak berada di dekat pantai atau sungai, wajib menjaga jarak minimal *100 meter* dari titik pasang tertinggi atau tepi sungai ke arah darat. Ketentuan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan serta tata ruang.

2. Jarak ke Jalan Raya
Untuk jalan raya, jarak bangunan atau tambak mengacu pada Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau minimal *1,5 kali lebar Ruang Milik Jalan (Rumija)* yang diukur dari as jalan.  
- Jalan nasional dengan rumija 30–40 meter, jarak minimalnya sekitar 45 meter dari as jalan.  
- Jalan kabupaten/kecamatan, jarak minimalnya umumnya 15–25 meter.

3. RTRW dan KKPR Daerah
Faktor utama tetap mengacu pada *Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)* dan *Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)* di kabupaten/kota setempat. Jika lokasi masuk zona non-tambak atau jalur hijau, kegiatan budidaya tidak diperbolehkan meski jaraknya sudah memenuhi standar.

Dalam kasus dugaan pencemaran di Cinibung Kertajaya, Pandeglang, permasalahan lebih pada dampak limbah yang mengalir ke jalan raya. Hal ini biasanya masuk dalam potensi pelanggaran pencemaran lingkungan berdasarkan *UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan izin lingkungan, bukan semata soal jarak.

Kesimpulan  
- *Jarak ke jalan raya*: mengikuti GSB, umumnya 15–45 meter dari as jalan.  
- Jarak ke pantai/sungai*: minimal 100 meter.  
- Pastikan sesuai* RTRW dan KKPR Kabupaten Pandeglang.

M. Sutisna